RADAR TULUNGAGUNG – Pemuda berinisial YP, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.
Pemuda 23 tahun itu diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Eko Puji Santoso, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu pelaku menghubungi korban melalui pesan di akun Facebook, menyatakan minat untuk membeli dan meneruskan angsuran (oper kredit) sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban yang sebelumnya diposting di media sosial.
"Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban untuk melanjutkan negosiasi,” jelasnya.
Setelah disepakati harga oper kredit sebesar Rp7,7 juta, pelaku mengirimkan lokasi rumahnya di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung untuk melakukan transaksi.
Keesokan harinya, Minggu 19 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama rekannya Arif Mustakim mendatangi kediaman pelaku sambil membawa sepeda motor tersebut.
“Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Korban menunggu hingga pukul 20.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali dan sepeda motor juga tidak dikembalikan”, ungkap Kasihumas.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kedungwaru”, sambungnya.
Baca Juga: Nggondol Sepeda Motor Warga Tulungagung, Pria Asal Malang Dicokok Polisi di Rumah Tanpa Perlawanan
Petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana