Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terungkap, Modus Cuci Uang Rp58,2 Miliar yang Melibatkan Terpidana Pajak TB, Ternyata Canggih dan Terstruktur

Iqbal Pangestu • Senin, 3 November 2025 | 21:41 WIB

Keberhasilan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus tindak pidana cuci uang dan penggelapan pajak senilai Rp 58,2 miliar.
Keberhasilan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus tindak pidana cuci uang dan penggelapan pajak senilai Rp 58,2 miliar.

RADAR TULUNGAGUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar tindak pidana cuci uang (TPPU) bernilai besar. Nilai kasus yang melibatkan terpidana TB mencapai Rp58,2 miliar.

Kasus ini memperlihatkan modus kompleks dalam menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak.

TB menggunakan cara menempatkan dana ke sistem perbankan hingga mengalirkannya ke luar negeri.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, aset senilai Rp 58,2 miliar telah disita negara. Aset tersebut berupa obligasi, rekening bank, apartemen, kendaraan, dan bidang tanah.

Baca Juga: Kejari Sleman Resmi Tahan Eks Bupati Sri Purnomo atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020, Negara Merugi Rp10,95 Miliar

Terpidana TB diketahui merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP). Perusahaan ini terlibat dalam penggelapan pajak sejak tahun 2014.

Pada tahun itu, PT UP menjual aset senilai USD120 juta yang hasilnya disembunyikan di luar negeri. Dana tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tindakan itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp317 miliar. TB kemudian dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain hukuman penjara, TB diwajibkan membayar denda Rp634,7 miliar. Putusan ini tertuang dalam Kasasi MA RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.

Baca Juga: Skandal Korupsi CSR BI–OJK Rp15,86 Miliar: KPK Geledah Rumah Staf Heri Gunawan, Sita Mobil Mewah Rp1 Miliar dan Telusuri Aliran Dana Asing

Keputusan tersebut membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023. Putusan MA kini telah berkekuatan hukum tetap.

Modus cuci uang TB sangat rumit dan terstruktur. Ia menempatkan uang tunai hasil kejahatan ke bank dan menukarnya ke mata uang asing.

Selanjutnya, dana tersebut dialirkan ke luar negeri untuk membeli aset bernilai tinggi. Ia juga menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi lintas negara.

DJP menelusuri jejak dana TB hingga ke luar negeri. Otoritas pajak bekerja sama dengan Pemerintah Singapura melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Selain Singapura, kerja sama juga dilakukan dengan otoritas pajak di Malaysia dan British Virgin Islands. Koordinasi ini penting untuk mengusut transaksi lintas batas yang dilakukan TB.

Keberhasilan mengungkap TPPU ini menjadi bukti kuat sinergi lembaga penegak hukum. Nilai uang hasil kejahatan yang berhasil dilacak mencapai Rp58,2 miliar.

Lembaga yang terlibat meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Polri, dan PPATK. Dukungan juga datang dari Polda Metro Jaya, OJK, dan BPN.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Minta Dakwaan Dibatalkan, Klaim Surat Dakwaan Cacat Hukum

DJP turut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kolaborasi ini memperkuat proses penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi. DJP akan terus mengamankan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana cuci uang. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#djp #pajak #tppu #cuci uang