RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Indonesia.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 3 November 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sedikitnya 10 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin malam (3/11) seperti dikutip dari JawaPos.com.
Budi menambahkan, proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang diamankan masih berjalan. “Kami akan sampaikan informasi secara lebih lengkap dan komprehensif setelah penyidik KPK selesai bekerja,” katanya.
Meski belum mengungkap secara detail kasus yang menjerat Abdul Wahid, penyidik KPK dikabarkan telah menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sesuai prosedur, lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Bukan yang Pertama, Gubernur Bengkulu Pernah Ditangkap KPK
Kasus OTT terhadap kepala daerah bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 23 November 2024, lembaga ini juga menangkap Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu saat itu, karena terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2024.
“Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan dalam Pilkada,” kata Alex.
Rohidin diketahui menerima uang melalui ajudannya Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Penangkapan dilakukan saat Rohidin tidak sedang berkampanye, meski saat itu ia maju kembali sebagai calon gubernur petahana.
Kini, Rohidin Mersyah telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut.
Publik kini menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi ini. ****
Editor : Dharaka R. Perdana