Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, 10 Orang Diamankan dalam Operasi Senyap di Pekanbaru

Dharaka R. Perdana • Selasa, 4 November 2025 | 04:14 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid yang dikabarkan terjaring OTT KPK.  (RIAU.GO.ID)
Gubernur Riau Abdul Wahid yang dikabarkan terjaring OTT KPK. (RIAU.GO.ID)

RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Indonesia.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjaring Gubernur Riau Abdul Wahid melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sedikitnya 10 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Baca Juga: Kejari Sleman Resmi Tahan Eks Bupati Sri Purnomo atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020, Negara Merugi Rp10,95 Miliar

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin malam (3/11) seperti dikutip dari JawaPos.com.

Budi menambahkan, proses pemeriksaan terhadap semua pihak yang diamankan masih berjalan. “Kami akan sampaikan informasi secara lebih lengkap dan komprehensif setelah penyidik KPK selesai bekerja,” katanya.

Meski belum mengungkap secara detail kasus yang menjerat Abdul Wahid, penyidik KPK dikabarkan telah menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Skandal Korupsi CSR BI–OJK Rp15,86 Miliar: KPK Geledah Rumah Staf Heri Gunawan, Sita Mobil Mewah Rp1 Miliar dan Telusuri Aliran Dana Asing

Sesuai prosedur, lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Bukan yang Pertama, Gubernur Bengkulu Pernah Ditangkap KPK

Kasus OTT terhadap kepala daerah bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 23 November 2024, lembaga ini juga menangkap Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu saat itu, karena terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2024.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Minta Dakwaan Dibatalkan, Klaim Surat Dakwaan Cacat Hukum

“Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan dalam Pilkada,” kata Alex.

Rohidin diketahui menerima uang melalui ajudannya Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).

Penangkapan dilakukan saat Rohidin tidak sedang berkampanye, meski saat itu ia maju kembali sebagai calon gubernur petahana.

Kini, Rohidin Mersyah telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut.

Publik kini menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam operasi ini. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#gubernur riau #kpk #Komisi Pembarantasan Korupsi #Abdul Wahid #operasi tangkap tangan