RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi.
Langkah ini diambil buntut kasus dugaan chat mesra dengan dosen perempuan dan beberapa mahasiswi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Prof. Karta kini menjalani proses disiplin ASN terkait dugaan kekerasan seksual (KS).
Kasus dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat masih dalam penyelidikan Polda Sulsel. Proses klarifikasi kepada pihak Kemdiktisaintek diberikan waktu satu bulan.
Penonaktifan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNM, Prof. Syahruddin. Ia menyebut keputusan itu diumumkan lewat rapat Zoom bersama Mendiktisaintek.
Sebagai pengganti sementara, Menteri menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM. Prof. Farida merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Guru Besar Ilmu Hukum Agraria ini menyebut tugas barunya sangat berat. Ia berjanji menjalankan amanah dengan integritas dan kerja sama internal yang solid.
Langkah pertama Prof. Farida adalah konsolidasi internal kampus. Tujuannya menjaga suasana akademik UNM tetap kondusif dan aman.
Ia juga mendapat arahan dari Mendiktisaintek untuk memastikan seluruh kegiatan akademik berjalan normal. Masa transisi ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kampus.
Kasus ini bermula dari laporan dosen perempuan berinisial QDB (51) pada 22 Agustus 2025. Ia melaporkan Prof. Karta atas dugaan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan singkat.
QDB mengaku memiliki 28 lembar bukti tangkapan layar berisi chat tak pantas dari tahun 2022–2024. Pesan itu dinilai tidak layak dikirimkan oleh seorang pejabat kampus kepada bawahannya.
Ia menolak segala bentuk rayuan dan kiriman video bernuansa cabul dari Prof. Karta. QDB menyatakan sudah berulang kali mengingatkan agar komunikasi tetap profesional.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel kini menangani kasus tersebut. Penyidik telah memanggil saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk memperkuat penyelidikan.
Kombes Pol. Dedi Supriyadi menyebut pemeriksaan ini penting menentukan unsur pidana. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara guna menetapkan hasil penyelidikan.
Baik Prof. Karta maupun QDB telah saling melapor ke Polda Sulsel. Pihak rektor melaporkan balik QDB atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Prof. Karta, Jamil Misbach, belum mau memberi komentar terkait penonaktifan kliennya. Diketahui, Prof. Karta pernah menerima tiga Satyalancana dari Presiden atas pengabdiannya di dunia pendidikan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana