RADAR TULUNGAGUNG - Suasana Gedung Bareskrim Polri di Jakarta tiba-tiba memanas pada Selasa, 4 November 2025.
Puluhan anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) datang mendesak penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dibuka kembali.
Mereka membawa setumpuk berkas dan satu tuntutan besar agar kasus ini diusut tuntas kembali. Tuntutan ini fokus pada dugaan pemalsuan ijazah Jokowi saat menjabat sebagai mantan Presiden.
FPP-TNI didampingi oleh Sekjen TPUA, Azam Khan, dalam pengajuan surat resmi mereka. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri, meminta tindak lanjut soal kasus ijazah Jokowi palsu.
Baca Juga: Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Pengacara Eggi Sudjana Kembali Absen dari Panggilan Polisi
Azam Khan menegaskan kedatangan mereka bukan sekadar langkah simbolik. Mereka diterima di Bareskrim pada pukul 11.30 WIB untuk mengajukan surat tersebut.
FPP-TNI meminta agar penyelidikan dibuka kembali secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Mereka datang untuk mendesak kepolisian membuka kembali penyelidikan yang sempat dihentikan.
Kasus ini sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri pada Mei 2025. Penghentian itu disebabkan karena dianggap tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Namun, Azam Khan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penghentian hukum yang terjadi sebelumnya. Ia berpendapat penghentian di tahap penyelidikan tidak dibenarkan oleh KUHAP Pasal 109.
Menurut KUHAP Pasal 109, penghentian hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan setelah ada tersangka dan gelar perkara. Azam menyebut kasus ini malah dihentikan sepihak sebelum proses hukum berjalan penuh.
Laporan masyarakat yang dibuat oleh Roy Suryo Cs pada 9 Desember 2024 sebelumnya juga dihentikan di tahap penyelidikan. Azam Khan merasa penghentian di tahap penyelidikan itu jelas keliru.
FPP-TNI menyatakan langkah mereka bukanlah bentuk permusuhan politik, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan. Mereka adalah mantan prajurit yang dibesarkan oleh disiplin dan menjunjung tinggi kejujuran.
Para purnawirawan TNI ini menilai bahwa hukum tidak boleh diperalat untuk melindungi siapa pun, termasuk mantan presiden. Mereka menuntut agar hukum tidak "tajam ke bawah, tumpul ke atas".
Mereka mendesak Polri agar membuka kembali seluruh berkas laporan, termasuk hasil klarifikasi dan gelar perkara sebelumnya. FPP-TNI juga meminta agar publik dilibatkan dalam memantau proses penyelidikan ulang demi menjamin objektivitas.
Azam Khan menambahkan bahwa isu ini bukan hanya soal ijazah, tetapi juga soal marwah hukum dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum.
Langkah FPP-TNI ini menambah tekanan publik terhadap Polri untuk bersikap terbuka dan konsisten. Isu dugaan pemalsuan ijazah Jokowi memang sempat menjadi sorotan nasional pada akhir 2024.
Kini, setahun berselang, suara-suara untuk mengungkap kembali kasus ini kembali menggema. Suara ini datang dari kalangan purnawirawan TNI, kelompok yang dikenal disiplin dan nasionalis.
Salah satu tokoh forum, Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, juga meminta Polri melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menimbulkan perhatian publik itu. Soenarko mengklaim isu dugaan ijazah palsu Jokowi sudah menyebar luas di masyarakat.
Soenarko mengklaim dirinya telah melihat sendiri bukti yang menunjukkan dokumen tanda kelulusan sarjana Jokowi tidak asli.
Ia juga menyinggung buku Jokowi White Paper karya Roy Suryo dkk. yang memuat analisis terkait keaslian ijazah tersebut.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu meyakini ijazah tersebut palsu. Soenarko menilai, jika ijazah itu benar palsu, maka Jokowi telah menipu rakyat dengan memalsukan dokumen resmi.
Ia menyebut sudah ada contoh anggota DPR yang dipenjara dua tahun karena pelanggaran serupa di level bawah.
Soenarko menambahkan, jika ijazah tidak terbukti palsu, maka penulis buku tersebut yang harus bertanggung jawab.
Sebelum FPP-TNI, Roy Suryo dan rekan-rekannya juga mendatangi Markas Bareskrim Polri pada 6 Oktober 2025. Mereka juga meminta agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Roy mengaku memiliki salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah membandingkan dengan beberapa sampel lain, ia menyimpulkan ijazah yang dikumpulkan Jokowi di KPU adalah palsu.
Azam Khan menutup pernyataannya dengan mendesak bahwa negara tidak boleh takut pada kebenaran. Ia menekankan agar berkas kasus dibuka saja semua dan jangan sampai dibungkam.
Kasus yang kembali mencuat ini bagaikan lapisan kabut tebal yang harus disingkap untuk mencapai kejelasan.
Konsistensi dalam penegakan hukum akan menentukan apakah masyarakat akan kembali percaya pada institusi negara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana