Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tiga Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 40 Tersangka, Begini Modusnya

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 6 November 2025 | 04:55 WIB

 

Polres Tulungagung menggelar rilis ungkap kasus narkoba selama tiga bulan. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Polres Tulungagung menggelar rilis ungkap kasus narkoba selama tiga bulan. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Upaya pemberantasan narkoba di Tulungagung kembali menunjukkan hasil signifikan.

Dalam kurun waktu Agustus hingga awal November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 40 tersangka.

Baca Juga: Aktor dan Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Direktorat Narkoba, Polisi Masih Tahan Rilis Detail Kasus

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut, dari total kasus tersebut terdiri atas 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 1 kasus psikotropika.

“Seluruhnya hasil kerja keras anggota Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di Tulungagung,” ungkapnya saat press release di Gedung Satria Raja, Selasa (5/11).

Baca Juga: Pemuda Tulungagung Diingatkan Jauhi Narkoba, Bupati Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

Dari total 40 tersangka, 39 laki-laki dan 1 perempuan, serta 15 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Semua tersangka berperan sebagai pengedar. Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti sabu, pil ekstasi, pil Double L, alprazolam, hingga peralatan isap dan uang hasil transaksi.

Baca Juga: ALARM BAHAYA! BNN Bongkar Jaringan Lintas Pulau, Ratusan Vape Berisi Narkoba Jadi Modus Baru Distribusi yang Ancam Generasi Muda

Menurut AKBP Taat, modus yang digunakan para pelaku umumnya sistem ranjau.

Di mana transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung, melainkan dengan menaruh barang di lokasi tertentu sesuai arahan bandar. “Pembayaran dilakukan secara digital,” jelasnya.

Baca Juga: FAKTA MENGEJUTKAN DAKWAAN JPU: Ammar Zoni Diduga Kuat Jual Narkoba di Penjara, Minta Sidang Offline Demi Bongkar Fakta Sebenarnya

Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti. Tulungagung harus bersih dari narkoba, dan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Kapolres. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #narkoba #narkotika