Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Roy Suryo Kian Terdesak, Projo Dorong Polri Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Iqbal Pangestu • Kamis, 6 November 2025 | 17:10 WIB

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi.
Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi.

RADAR TULUNGAGUNG - Babak baru kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera dimulai. Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara untuk menentukan nasib hukum Roy Suryo.

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah palsu ini. Langkah kepolisian ini disambut keyakinan penuh dari kubu Pro Jokowi (Projo).

Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik meyakini Roy Suryo hanya tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keyakinan ini didasarkan pada proses hukum yang menurutnya sudah berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Gagal Mediasi, Persidangan Berlanjut ke Tahap Pembuktian Krusial

Freddy mengatakan ia yakin dan memastikan bahwa Roy Suryo akan menjadi tersangka. Ia menegaskan sebagai ahli hukum dirinya mengerti betul konstruksi kasus ini.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dinilai Freddy sebetulnya bukanlah perkara yang rumit. Ia menjelaskan kasus ijazah palsu atau dokumen palsu itu sangat sederhana sekali.

Freddy Damanik meyakini unsur-unsur kasus ini sudah terbukti secara hukum. Namun, ia memaklumi Polda Metro Jaya bersikap hati-hati karena kasus ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Pengacara Eggi Sudjana Kembali Absen dari Panggilan Polisi

Ia menyebut tahapannya cukup lama karena penyidik harus lebih hati-hati. Sikap kehati-hatian ini diambil karena kasus ini menjadi perhatian banyak pihak.

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penetapan jadwal gelar perkara. Jadwal ini diputuskan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dilakukan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi secara intensif. Mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pengacara Clara Shinta: Klien Kami Sudah Tidak Ada Kecocokan Sejak Awal Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyampaikan informasi mengenai koordinasi ini. Komunikasi dilakukan sejak tahap awal pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Koordinasi juga melibatkan jaksa yang nantinya akan menangani proses penuntutan. Ini menunjukkan tahapan kasus telah dipersiapkan matang hingga proses persidangan.

Gelar perkara adalah momen krusial untuk menimbang seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dalam forum ini akan diputuskan kecukupan bukti permulaan.

Bukti yang ada dinilai untuk menentukan apakah seseorang dapat dijerat sebagai tersangka. Gelar perkara menjadi momen penentuan untuk menilai kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 40 Tersangka, Begini Modusnya

Forum inilah yang akan memutuskan status hukum Roy Suryo, apakah akan menjadi tersangka atau tidak. Freddy Damanik kembali menegaskan keyakinannya bahwa penetapan tersangka sudah pasti.

Keyakinan Projo ini menambah tekanan pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Keputusan akhir mengenai status hukum kini sepenuhnya ada di tangan penyidik.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Roy Suryo Tersangka #polda metro jaya #roy suryo #ijazah jokowi