Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tak Kapok, 15 dari 40 Pengedar yang Ditangkap Polres Tulungagung Berstatus Residivis, Barang Bukti 375 Gram Sabu dan 10 Ribu Pil Double L Disita

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 6 November 2025 | 20:32 WIB

40 tersangka pengedar berikut ratusan gram barang bukti narkoba diamankan polisi. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
40 tersangka pengedar berikut ratusan gram barang bukti narkoba diamankan polisi. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Dalam kurun tiga bulan terakhir, Polres Tulungagung mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.

Sebanyak 36 kasus berhasil diungkap, dengan total 40 tersangka yang seluruhnya berstatus pengedar. Parahnya, beberapa di antara mereka merupakan residivis atas kasus serupa.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 40 Tersangka, Begini Modusnya

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus yang terungkap terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus okerbaya, dan 1 kasus psikotropika.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain 375,08 gram sabu, 1 butir ekstasi, 9.990 pil Double L, serta 507 butir alprazolam dan beberapa jenis psikotropika lain.

Baca Juga: Aktor dan Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Direktorat Narkoba, Polisi Masih Tahan Rilis Detail Kasus

Selain itu, turut diamankan 44 handphone, 65 pipet, 25 bong, 14 timbangan digital, 8 sepeda motor, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Dari 40 tersangka ini, 15 merupakan residivis kasus serupa. Tidak ada pengguna, semuanya pengedar,” tegas AKBP Taat.

Baca Juga: Pemuda Tulungagung Diingatkan Jauhi Narkoba, Bupati Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

Barang bukti dan pelaku diamankan dari 36 TKP di 12 kecamatan. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pemberantasan narkoba #polres tulungagung #residivis #pengedar