RADAR TULUNGAGUNG – Dalam kurun tiga bulan terakhir, Polres Tulungagung mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba.
Sebanyak 36 kasus berhasil diungkap, dengan total 40 tersangka yang seluruhnya berstatus pengedar. Parahnya, beberapa di antara mereka merupakan residivis atas kasus serupa.
Baca Juga: Tiga Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 40 Tersangka, Begini Modusnya
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, kasus yang terungkap terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus okerbaya, dan 1 kasus psikotropika.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain 375,08 gram sabu, 1 butir ekstasi, 9.990 pil Double L, serta 507 butir alprazolam dan beberapa jenis psikotropika lain.
Baca Juga: Aktor dan Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Direktorat Narkoba, Polisi Masih Tahan Rilis Detail Kasus
Selain itu, turut diamankan 44 handphone, 65 pipet, 25 bong, 14 timbangan digital, 8 sepeda motor, serta uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dari 40 tersangka ini, 15 merupakan residivis kasus serupa. Tidak ada pengguna, semuanya pengedar,” tegas AKBP Taat.
Baca Juga: Pemuda Tulungagung Diingatkan Jauhi Narkoba, Bupati Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah
Barang bukti dan pelaku diamankan dari 36 TKP di 12 kecamatan. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana