Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gasak Sepeda Motor di Depan Sebuah Tempat Kos di Tulungagung, Warga Trenggalek dan Bekasi Masuk Bui

Dharaka R. Perdana • Jumat, 7 November 2025 | 04:05 WIB

Sosok dua pencuri yang menggasak motor milik warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. (POLRES TULUNGAGUNG)
Sosok dua pencuri yang menggasak motor milik warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. (POLRES TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan adanya kehilangan satu unit sepeda motor milik pelapor bernama Nadia Hera Mawarni, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Baca Juga: Kasus Pencurian Tabung Gas di Boyolangu, Pelaku Ternyata Sudah Mendekam di Lapas Kelas II Tulungagung

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Kos ASRI Kelurahan Tretek.

Sebelumnya, pada pukul 07.30 WIB pelapor memarkir sepeda motornya jenis Yamaha MIO warna merah marun dengan nomor polisi S 2183 NAF di halaman kos dalam keadaan kunci masih menempel saat mengantar roti kepada temannya yang tinggal di tempat tersebut.

Usai menyelesaikan tugas kuliah di dalam kamar kos, pelapor terkejut mendapati motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian HP di Tulungagung Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Perempuan yang Dicokok Saat Menunggu Orang Tuanya di Rumah Sakit

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial RBS, (28) warga Desa Sambirejo, Trenggalek dan JA (36) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Lima Titik di Tulungagung, Residivis Berusia 16 Tahun Kembali Dijebloskan ke Bui

“Kedua pelaku di amankan di salah satu kamar kos yang sama dengan lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Trenggalek,” terang Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, lalu mengamankannya bersama kedua terduga pelaku ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut”, sambungnya.

Baca Juga: Aksi Pencurian Paling Legendaris Guncang Paris, Mahkota Istri Napoleon III Raib dari Museum Louvre

Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan adanya peristiwa ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan kunci motor tidak tertinggal guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #trenggalek #pencurian kendaraan bermotor #bekasi #curanmor