Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPK Pastikan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Skandal Mutasi dan Promosi Jabatan

Iqbal Pangestu • Minggu, 9 November 2025 | 02:04 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kini terjerat OTT KPK terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kini terjerat OTT KPK terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Ponorogo.

RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghebohkan publik dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi senyap kali ini secara spesifik menyasar wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terkait dugaan kasus korupsi.

Laporan terkini menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut diamankan oleh tim KPK. Kabar penangkapan Bupati Sugiri Sancoko Ditangkap ini telah dikonfirmasi oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Roh Cahyanto, membenarkan informasi penting ini.

Beliau mengonfirmasi bahwa Sugiri Sancoko memang termasuk salah satu pihak yang terjerat dalam KPK OTT Ponorogo yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Dari Cleaning Service hingga Gubernur Riau, Abdul Wahid Kini Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Operasi tangkap tangan tersebut dilancarkan pada hari Jumat tanggal 7 November tahun 2025.

KPK menjalankan operasi senyap ini untuk mengungkap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Batas waktu ini penting sebelum status resmi dapat diumumkan kepada publik.

Sugiri Sancoko, sebagai Bupati Ponorogo, adalah salah satu pihak yang terjerat OTT tersebut.

Konfirmasi keterlibatannya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Roh Cahyanto.

Fitroh menegaskan "benar" saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.

Beliau memastikan bahwa Sugiri Sancoko merupakan pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi spesifik yang melatari operasi tangkap tangan ini.

KPK masih memproses temuan di lapangan sebelum memberikan detail kasus kepada masyarakat.

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi sasaran utama operasi tangkap tangan KPK kali ini.

Operasi ini memperkuat upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Baca Juga: Kejari Sleman Resmi Tahan Eks Bupati Sri Purnomo atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020, Negara Merugi Rp10,95 Miliar

Publik menantikan penjelasan resmi mengenai detail dugaan kasus korupsi yang terjadi.

Seluruh proses hukum harus ditaati, termasuk penentuan status dalam waktu 1×24 jam.

Langkah cepat KPK dalam melakukan OTT menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.

Tanggal 7 November 2025 akan tercatat sebagai hari penting penindakan korupsi di Ponorogo.

Baca Juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, OJK Pantau Perlambatan Ekonomi Global

Masyarakat berharap KPK dapat segera menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Transparansi proses hukum menjadi kunci kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Pihak yang diamankan termasuk Bupati Sugiri Sancoko kini berada dalam pengawasan ketat KPK.

Penentuan status mereka akan memastikan langkah hukum selanjutnya.

Fitroh Roh Cahyanto memastikan bahwa kabar penangkapan ini bukanlah isu tak berdasar.

Sugiri Sancoko dikonfirmasi terlibat dalam operasi tangkap tangan yang mengejutkan ini.

Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjadi sorotan media nasional.

Metode ini terus digunakan KPK untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung di tempat.

Meskipun sumber kasus belum diungkap, penangkapan ini menimbulkan reaksi luas di Jawa Timur.

Perkembangan selanjutnya dari Ponorogo akan terus dipantau secara intensif.

KPK memanfaatkan waktu yang dimiliki untuk mengumpulkan bukti dan menentukan status hukum.

Baca Juga: Skandal Korupsi CSR BI–OJK Rp15,86 Miliar: KPK Geledah Rumah Staf Heri Gunawan, Sita Mobil Mewah Rp1 Miliar dan Telusuri Aliran Dana Asing

Waktu 1×24 jam adalah standar prosedur yang harus dijalankan KPK.

Penangkapan Bupati Sugiri Sancoko menunjukkan bahwa pengawasan KPK tidak pandang bulu.

Seluruh pihak yang diduga terlibat korupsi akan ditindak sesuai hukum.

Kini, nasib hukum Bupati Sugiri Sancoko bergantung pada hasil pemeriksaan awal KPK.

Harapannya, kasus ini segera menjadi terang benderang setelah status hukum ditetapkan.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kpk #Sugiri Sancoko #ott #Bupati Ponorogo