RADAR TULUNGAGUNG – Kabar gembira datang bagi jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung.
Mulai 2026 mendatang, gaji atau yang biasa disebut siltap (penghasilan tetap) bagi kepala desa, perangkat desa, serta insentif RT dan RW akan mengalami kenaikan.
Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa, Reza Zulkarnain, membenarkan adanya rencana kenaikan tersebut. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan langkah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa.
Baca Juga: Resmi, Siltap Penggawa Pemerintah Desa di Tulungagung Bakal Naik 5 Persen pada 2026, Ini rinciannya
“Benar, tahun 2026 sudah dipersiapkan akan ada kenaikan siltap bagi kepala desa, perangkat desa, termasuk RT dan RW. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka,” jelas Reza ketika dikonfirmasi (6/11).
Kenaikan tersebut dipastikan sebesar lima persen untuk perangkat desa. Dengan rincian siltap baru yaitu, siltap Kepala Desa akan bertambah menjadi Rp 3.307.500, kemudian siltap Sekretaris Desa Rp 2.467.500, selanjutnya Perangkat Desa lainnya Rp 2.257.500
Baca Juga: Penerima BLT DD Desa Mulyosari Tulungagung Tepat Sasaran, Sesuai Hasil Musyawarah Desa
Selain kenaikan siltap, Reza juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada perangkat desa.
Menariknya, pembiayaan program ini akan ditanggung penuh oleh Pemkab Tulungagung melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kalau sebelumnya belum ada jaminan hari tua, tahun depan sudah ada. Semuanya akan dibiayai Pemda melalui ADD,” tambahnya.
Dengan adanya tambahan komponen ini, otomatis nilai ADD setiap desa di Tulungagung juga akan meningkat untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran tersebut.
Tak hanya perangkat desa, kenaikan juga akan dirasakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif bagi RT dan RW di seluruh wilayah Tulungagung.
Meski begitu, Reza mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci besaran kenaikan insentif RT dan RW. “Untuk besarannya masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Tulungagung,” ujarnya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para kepala desa dan perangkat desa yang menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. ****
Editor : Dharaka R. Perdana