RADAR TULUNGAGUNG – Kasus dugaan seksual memecahkan masalah di lingkungan kampus kembali ke publik.
Kali ini, sorotan menarik perhatian Universitas Negeri Makassar (UNM) setelah seorang dosennya melaporkan rektor sendiri atas dugaan obrolan cabul dan ajakan yang tak pantas.
Ironisnya, bukannya mendapat perlindungan, sang pelapor justru menerima surat somasi dari pihak rektor yang melaporkannya.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial K, pengajar di Fakultas Teknik UNM, hingga Rektor UNM Karta Jayadi, yang termasuk mengirimkan pesan WhatsApp bernuansa seksual sejak tahun 2022.
Dalam laporannya, dosen K mengaku pesan-pesan tersebut berisi emoji dan kata-kata tidak pantas, hingga ajakan bertemu di hotel.
Awalnya, K memilih diam karena takut terhadap posisi atasannya dan khawatir akan stigma sosial yang kerap membungkam korban kekerasan seksual.
Namun pada Agustus 2025, setelah mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, ia memberanikan diri melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Dua hari kemudian, laporan serupa juga diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE.
Baca Juga: Sering Mengisap Jari Saat Terluka, Termasuk Kebiasaan Alami atau Berbahaya? Begini Penjelasannya
Bukti Chat Cabul Jadi Sorotan Publik
Potongan video berdurasi enam detik yang beredar di media sosial menampilkan percakapan WhatsApp antara dosen K dan seseorang dengan foto profil Karta Jayadi.
Dalam percakapan itu, tampak pesan yang bernada menggoda dan mengandung ajakan yang tidak pantas.
“Ayo tolong,” tulis Karta dalam salah satu pesan yang viral.
Menyanggapi hal tersebut, Karta Jayadi tidak menjelaskan bahwa percakapan tersebut memang terjadi antara dirinya dan dosen K.
Namun ia berdebat berdebat.
“Obrolan itu berlangsung alami, saling membalas dengan santai dan akrab,” ujarnya kepada media.
Karta menegaskan bahwa ajakan ke hotel bukan untuk urusan pribadi, melainkan rapat di kafe hotel.
Ia juga menolak tudingan telah mengirimkan konten cabul.
“Saya tidak pernah mengirimkan gambar atau video seperti yang diharapkan,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Pastikan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Skandal Mutasi dan Promosi Jabatan
Laporan Polisi Masih Tahap Penyelidikan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus izin telah menerima laporan dosen K.
Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan, saat ini penyidik tengah memeriksa bukti digital dan memanggil sejumlah saksi.
“Kami akan memastikan keaslian bukti melalui uji forensik digital,” katanya.
Menurut peneliti, verifikasi ilmiah menjadi kunci agar kasus ini tidak hanya beredar di opini publik.
Pasalnya, video dan tangkapan layar yang beredar di media sosial belum bisa dijadikan bukti sah tanpa pemeriksaan forensik.
Baca Juga: KPK Pastikan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Skandal Mutasi dan Promosi Jabatan
Rektor UNM Balas dengan Somasi
Tak lama setelah laporan itu muncul, rektor UNM melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada dosen K.
Isi somasi tersebut tuntutan spesifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 3 x 24 jam.
Jika tidak memenuhi, pihak rektor mengancam akan melaporkan balik dengan dasar pencemaran nama baik dan UU ITE.
Kuasa hukum Karta Jayadi bahkan salah menduga motif pribadi di balik laporan tersebut.
“Kami menduga laporan itu muncul karena rasa kecewa setelah rotasi jabatan dan perintah tugas membimbing siswa akibat pelanggaran etik,” ucapnya.
Namun langkah ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Komnas Perempuan menilai somasi terhadap pelapor dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
“Jika somasi ditujukan kepada korban, hal itu bisa dianggap sebagai upaya membungkam dan menyimpan keberanian korban lain,” ujar salah satu komisioner Komnas Perempuan.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku dari Kalangan Pelajar
Dukungan untuk Dosen Pelapor
Sementara itu, keluarga dosen K menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil.
Muhammad Hasim, perwakilan keluarga, menegaskan bahwa laporan ini bukan soal jabatan atau konflik pribadi.
“Ini soalnya diungkapkan. Jangan dialihkan ke isu lain yang seksi,” katanya.
Dosen K juga mengaku merasa tertekan setelah menerima somasi.
"Saya hanya ingin keadilan. Butuh waktu lama untuk berani melapor. Tapi saya tidak akan mundur," tegasnya.
Keberaniannya melapor dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong kampus menjadi ruang aman bagi semua pihak, terutama perempuan.
Aktivis perempuan pun menghancurkan agar kasus ini tidak menguap.
Mereka mengingatkan pentingnya penerapan Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap perguruan tinggi.
Ujian Bagi Dunia Akademik
Kasus dugaan chat cabul rektor UNM kini menjadi ujian besar bagi integritas dunia akademik.
Masyarakat menunggu langkah transparan dari kampus dan aparat hukum untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan tanpa tekanan terhadap korban.
Jika terbukti, kasus ini akan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika dan rasa aman di lingkungan pendidikan tinggi.
Seperti yang disampaikan Komnas Perempuan, “Keadilan kampus bukan hanya soal nilai, tapi rasa aman.”
Kasus ini juga membuka mata publik bahwa kekerasan seksual di lingkungan akademik bisa terjadi pada siapa saja, bahkan di institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan moralitas.
Kini, masyarakat menantikan hasil penyelidikan dan langkah tegas pemerintah agar kebenaran dapat terungkap tanpa menambah luka.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK di Jawa Timur, KPK Benarkan Operasi Tangkap Tangan
Editor : Anggi Septian A.P.