Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto Dinilai Sebar Kebencian

Iqbal Pangestu • Kamis, 13 November 2025 | 19:15 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, yang diadukan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan kontroversial soal Soeharto.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, yang diadukan ke Bareskrim Polri terkait pernyataan kontroversial soal Soeharto.

RADAR TULUNGAGUNG - Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri. Aduan ini terkait pernyataan kontroversialnya mengenai Presiden ke-2 RI Soeharto.

Ribka Tjiptaning Diadukan karena menyebut almarhum Soeharto Pembunuh Rakyat dalam polemik gelar pahlawan nasional. Koordinator ARAH, Iqbal, menyatakan aduan didukung sejumlah barang bukti video.

Iqbal menilai pernyataan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning sangat menyesatkan publik dan tidak berdasarkan fakta. Laporan ini diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP Komisi C, Dio Jordy Alvian, Komitmen Sinergi Kawal Isu Kesehatan Mental di Tulungagung

ARAH menilai pernyataan Ribka mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Namun, ARAH tidak bisa melaporkannya secara resmi karena tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto.

Oleh sebab itu, aduan ARAH hanya diterima sebagai Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Iqbal menegaskan inisiatif pelaporan ini murni dari ARAH untuk menjaga ruang publik.

Mereka menduga Ribka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan kontroversial itu sendiri disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Momen ini terjadi tak lama sebelum Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Pernyataan tersebut muncul saat Ribka ditemui di Sekolah Partai PDI-P di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu, Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga diusulkan mendapat gelar tersebut. Dia secara tegas menyatakan Soeharto hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia.

Ribka juga menyinggung dugaan pelanggaran HAM yang harus diluruskan lebih dulu. Menurutnya, Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional sebelum pelurusan sejarah dilakukan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Ada Fakta Hukum Baru Terungkap?

Koordinator ARAH, Iqbal, mempertanyakan dasar hukum pernyataan pembunuhan jutaan rakyat tersebut. Tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan.

Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan yang diucapkan tanpa fakta sangat menyesatkan publik. Video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama aduan ARAH.

ARAH datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 12 November 2025. Mereka datang mengatasnamakan masyarakat umum yang merasa resah atas informasi tersebut.

Laporan yang diterima sebagai Dumas tersebut menuntut klarifikasi hukum. Hal ini penting agar informasi publik tidak terdistorsi oleh pernyataan tanpa dasar.

Di sisi lain, Soeharto baru saja ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan di Istana Negara pada Senin, 10 November 2025.

Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Keppres tersebut mencantumkan 10 nama yang menerima gelar pahlawan.

Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Polri setelah ia mengkritik keputusan pemerintah ini secara pribadi. Ribka secara pribadi menolak keras pemberian gelar pahlawan itu.

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning sendiri merespons aduan yang masuk ke Bareskrim dengan santai. Dia hanya menjawab "Hadapi saja" ketika dikonfirmasi mengenai aduan tersebut.

Baca Juga: Golkar Tegaskan Laporan Meme Bahlil Bukan Sekadar Pembelaan, Tapi Upaya Jaga Ruang Digital dari Fitnah, Hoaks, dan Serangan Rasial

Kepada media, Ribka hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi pelaporan yang diterima. Sikap ini mengisyaratkan kesiapan menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Jaringan Gusdurian juga sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Polemik ini menunjukkan sensitivitas isu pelanggaran HAM dan sejarah di Indonesia.

Proses hukum di Bareskrim Polri akan menguji apakah pernyataan itu memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Dumas ini.

Pengaduan ini memberikan contoh betapa pentingnya verifikasi fakta dalam ruang publik. Hal ini juga menyoroti bagaimana politisi harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kontroversial. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#ribka tjiptaning #bareskrim #soeharto #pdip #berita hoax