Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Brigjen Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat dan Hanya Demosi 8 Tahun, Putusan Etik Polri Bikin Publik Bertanya-Tanya Alasan di Baliknya

Iqbal Pangestu • Jumat, 14 November 2025 | 17:44 WIB

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Divpropam Polri, yang dipastikan Batal Di-PTDH dan hanya dikenai sanksi demosi 8 tahun.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Divpropam Polri, yang dipastikan Batal Di-PTDH dan hanya dikenai sanksi demosi 8 tahun.

RADAR TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan batal dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia kini hanya dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural di institusi kepolisian.

Kabar bahwa Hendra Kurniawan batal di-PTDH ini dikonfirmasi langsung oleh istrinya, Amanda Seali Syah Alam, melalui media sosial.

Hendra sebelumnya sempat dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus obstruction of justice.

Kasus Obstruction of Justice tersebut terkait dengan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022.

Hukuman Demosi 8 Tahun ini berarti Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Baca Juga: Prabowo Lantik 9 Tokoh Nasional di Istana Merdeka, Komite Polri Siap Tuntaskan Reformasi Besar Kepolisian

Istri Hendra, Amanda Seali Syah Alam, mengonfirmasi kabar ini melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (5/5/2025). Dia menuliskan bahwa suaminya "Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH".

Demosi ini dipastikan selama delapan tahun tanpa adanya jabatan struktural di kepolisian. Seali Syah menyebut suaminya akan menjadi anggota Polri tapi tidak pernah menjabat selama masa demosi.

Hendra Kurniawan sempat divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis atas kasus obstruction of justice tersebut dijatuhkan majelis hakim pada 27 Februari 2023.

Meskipun demikian, Hendra kemudian mendapat kebebasan bersyarat lebih cepat. Bebas bersyarat ini diperolehnya pada tanggal 2 Juli 2024.

Kasus yang menjeratnya adalah perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus ini dikenal luas sebagai kasus perintangan penyidikan yang melibatkan mantan atasannya.

Baca Juga: Rapor Merah POLRI dari Survei Nasional: 78 Persen Responden Nilai Sangat Buruk, Apa yang Harus Dibenahi?

Saat peristiwa pembunuhan Brigadir J mencuat, Hendra menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Jabatan ini berada di bawah pimpinan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan saat ini berusia 51 tahun.

Ia memiliki latar belakang karir yang luas dan berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hendra disebut sebagai sosok yang sangat kenyang pengalaman dalam pengawasan internal kepolisian.

Jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dipegangnya dari tahun 2020. Jabatan tersebut berakhir pada tahun 2022 saat ia terseret kasus Obstruction of Justice.

Sebelum menjadi Karopaminal, ia sempat menjabat sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri. Ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Riwayat jabatannya mencakup posisi Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri. Awal karirnya di Propam adalah sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri sejak 2007.

Hendra juga dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Ia menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada bulan September 2019.

Baca Juga: Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto Dinilai Sebar Kebencian

Meskipun sempat tersandung kasus besar, statusnya sebagai anggota Polri kini tetap dipertahankan. Ia akan menjalani hukuman Demosi 8 Tahun tanpa memegang jabatan struktural.

Keputusan Batal Di-PTDH ini mengakhiri spekulasi status keanggotaannya di institusi kepolisian. Ia kini tetap menjadi bagian dari institusi Polri, namun tanpa peran kepemimpinan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#brigadir j #Brigjen Hendra Kurniawan #polri #demosi 8 tahun