Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Lagi, Satu Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Tulungagung, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dharaka R. Perdana • Senin, 17 November 2025 | 05:31 WIB

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila

RADAR TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan Kriswahyudi (46), pengemudi bus Harapan Jaya AG 7707 US, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan. Raya masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung Jumat (14/11/2025) sore.

Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan adanya kelalaian yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (15/11). Ia hadir didampingi Kasihumas serta Kanit Gakkum.

Baca Juga: Kapolres Tulungagung Bongkar Akar Masalah Bus Ugal-ugalan di Jalan, Benarkah Tak Sekadar Pembelaan Jam Mepet?

Menurut Taufik, tersangka dinilai lalai saat mendahului sepeda motor Suzuki AE 4745 TO yang dikendarai Juliana Wati (46), warga Desa Kaliwungu, hingga menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

“Pengemudi bus telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta barang bukti di lokasi,” tegasnya.

Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan berawal saat bus dan sepeda motor melaju searah dari timur ke barat.

Baca Juga: Berulah Lagi, Bus Harapan Jaya Senggol Sepeda Motor di Tulungagung, Seorang Ibu Meninggal Dunia

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului dari sisi kanan. Namun, pengemudi diduga tidak memperhitungkan jarak aman sehingga bodi bus menyenggol stang sepeda motor. “Ini yang kemudian menyebabkan pengendara dan penumpang terjatuh ke badan jalan,” jelas Taufik.

Akibat kejadian itu, Juliana Wati meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Penumpangnya, Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19), mengalami luka ringan dan dirawat di RS Era Medika.

Baca Juga: Resmi. Trayek Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Pahlawan Tulungagung Dibekukan Selama 6 Bulan, Begini Alasan Dishub Jawa Timur

Dengan status tersangka, Kriswahyudi kini menghadapi jerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Bus beserta sopirnya kini diamankan di Mapolres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi di lokasi kecelakaan.

Dalam kesempatan itu, AKP Taufik menegaskan pentingnya kehati-hatian, khususnya bagi pengemudi kendaraan besar.

Baca Juga: Pernah Viral karena Ugal-Ugalan di Jalur Tulungagung - Kediri, Supir Bus Harapan Jaya yang Tabrak Pemotor Ternyata Pernah Ditilang

“Kendaraan besar memiliki blind spot luas dan butuh ruang lebih saat bermanuver. Tolong utamakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama kendaraan yang lebih kecil,” pesannya.

Penetapan tersangka ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengemudi agar mengutamakan etika dan keselamatan berlalu lintas. Polres Tulungagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#harapan jaya #tulungagung #kecelakaan maut #tersangka