RADAR TULUNGAGUNG - Penyidikan dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016 hingga 2020 kembali menempatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di pusat perhatian publik.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi menandai keseriusan lembaga tersebut dalam membongkar praktik curang di sektor perpajakan, terutama yang diduga dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kapus Penkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan telah meningkat dan kini fokus pada pengumpulan barang bukti yang dapat memperkuat indikasi tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti yang relevan terkait dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak,” ujarnya.
Meski tidak merinci lokasi-lokasi yang digeledah maupun identitas oknum yang disasar, Anang memastikan langkah Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
Publik pun menunggu perkembangan berikutnya, terutama apakah dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka.
DJP Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Direktur P2 Humas, Ros Mauli.
Ia menyatakan bahwa DJP menghormati penuh proses hukum yang dijalankan Kejagung.
Menurutnya, DJP tidak ingin mencampuri penyidikan, dan memastikan proses berjalan secara independen.
“Kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami percaya penegakan hukum adalah bagian penting menjaga integritas institusi,” kata Ros.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa DJP berusaha menempatkan diri sebagai pihak yang kooperatif.
Meski demikian, publik mendorong agar DJP tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga memperketat pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Purbaya Ungkap Strategi Fiskal di Tengah Kasus Pajak
Isu penyidikan Kejagung mencuat di waktu yang sama ketika pemerintah tengah menjelaskan arah kebijakan fiskal kepada investor.
Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan percepatan ekonomi dan kehati-hatian fiskal.
Dalam pertemuan dengan fund manager, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum dapat menurunkan tarif PPN karena kondisi perpajakan masih membutuhkan pemetaan mendalam.
Ia menyebut bahwa pendapatan pajak dan cukai perlu distabilkan terlebih dahulu.
Bahkan, pertanyaan investor tentang kemungkinan peningkatan defisit hingga melampaui 3 persen dijawab tegas.
Pemerintah tidak akan menaikkan defisit selama penyerapan anggaran belum optimal.
“Ngapain saya naikin kalau penyerapan belum optimal? Kalau sudah optimal, baru dipertimbangkan,” tegasnya.
Sorotan pada Penertiban Aparat Pajak
Purbaya juga mengisyaratkan adanya langkah tegas terhadap oknum pajak.
Ketika ditanya wartawan mengenai rencana “penangkapan besar-besaran”, ia menjawab bahwa informasi lengkap akan diberikan pada hari Jumat.
Publik menilai pernyataan ini berkaitan erat dengan penyidikan Kejagung yang sedang berlangsung.
Isyarat tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah sedang mendorong pembersihan internal di sektor perpajakan.
Tekanan publik semakin kuat agar Kejagung dan Kementerian Keuangan bergerak sejalan dalam menindak pegawai nakal.
Momentum Perbaikan Sistem Perpajakan
Kasus yang kini ditangani Kejagung menjadi momentum penting untuk reformasi struktural perpajakan.
Masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada oknum tertentu, tetapi juga digunakan untuk mengaudit sistem yang memungkinkan praktik pengurangan kewajiban pajak dapat terjadi selama bertahun-tahun.
Keberhasilan Kejagung mengungkap pelaku dan pola kejahatan akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen penuh memberantas korupsi di sektor yang menjadi tulang punggung pendapatan negara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung.
Banyak pihak meyakini penyidikan ini dapat membuka pintu bagi perubahan besar di DJP, terutama pada pengawasan internal, integritas pegawai, hingga digitalisasi sistem perpajakan.***
Editor : Vidya Sajar Fitri