Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

DPR Resmi Sahkan RKUHAP, Era Baru Hukum Acara Pidana Dimulai dengan Pemberlakuan KUHAP 2026

Iqbal Pangestu • Rabu, 19 November 2025 | 20:25 WIB

KUHAP baru resmi berlaku 2 Januari 2026. DPR sahkan RKUHAP sebagai langkah besar pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
KUHAP baru resmi berlaku 2 Januari 2026. DPR sahkan RKUHAP sebagai langkah besar pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

RADAR TULUNGAGUNG - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pengesahan ini menjadikannya undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa UU ini akan mulai berlaku serentak. Undang-Undang KUHAP Baru Berlaku 2026 tepatnya pada tanggal 2 Januari 2026.

Penerapan UU ini akan dilakukan bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengesahan ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi Hukum Acara Pidana sebagai hukum operasional yang baru.

Baca Juga: Undang-Undang Hukum Pidana Baru: Menyongsong Era Keadilan Nasional

Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan RUU KUHAP. Hukum ini sangat dibutuhkan oleh seluruh penegak hukum di negeri ini.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP yang lama. Poin penting revisi ini adalah memperkuat posisi dan hak warga negara dalam hukum.

Proses penyusunan RKUHAP diklaim telah memenuhi partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melibatkan setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen. Pihak tersebut termasuk akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.

KUHAP baru juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan seperti disabilitas, anak, dan lansia. Selain itu, terdapat perlindungan dari penyiksaan serta penguatan hak korban dan saksi.

Aturan baru ini memperjelas syarat penahanan dan memperbaiki pengaturan upaya paksa. Asas due process of law juga diperkuat dalam implementasi hukum acara pidana.

Baca Juga: Kontroversi Ahli Gizi MBG Viral, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi dan Sampaikan Maaf

KUHAP yang disahkan mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih jelas. Terdapat pula pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah.

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi juga dimasukkan dalam UU baru ini. Selain itu, diatur pula penundaan penuntutan korporasi.

Revisi ini menyesuaikan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang restoratif. Pendekatan rehabilitatif dan restitutif juga ditekankan dalam penegakan hukum.

Penguatan peran advokat menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana. Advokat berfungsi sebagai pendamping untuk memberdayakan hak warga negara.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR atas penyelesaian RKUHAP. Ia menyebut UU ini menjadi pemicu Polri untuk meningkatkan profesionalitas.

Polri juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati hak warga negara. Wakapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh Komisi III.

Baca Juga: Pasca-Penjarahan Agustus Kelabu, Rumah Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Diratakan dengan Tanah

Menteri Hukum RI menyampaikan pengesahan ini penting guna memperkuat hukum nasional. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menyerap masukan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan.

Mahkamah Agung (MA) turut terlibat dalam proses penyusunan RKUHAP ini. Ketua MA meyakini DIM yang dibahas telah mengakomodasi masukan agar UU ini tidak bersifat kaku.

Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang disetujui oleh anggota dewan yang hadir. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan mengetuk palu tanda pengesahan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#hukum pidana #rkuhap #kuhp #KUHAP Baru #habiburokhman #dpr