Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kontroversi KUHP Baru Memanas: PBHI Warning Ancaman Serius bagi Rakyat, Kewenangan Aparat Dinilai Berbahaya

Anggi Septian A.P. • Kamis, 20 November 2025 | 03:22 WIB

 

Kontroversi KUHP Baru memanas, PBHI peringatkan ancaman bagi rakyat akibat kewenangan aparat yang dinilai berbahaya dan minim kontrol hakim.
Kontroversi KUHP Baru memanas, PBHI peringatkan ancaman bagi rakyat akibat kewenangan aparat yang dinilai berbahaya dan minim kontrol hakim.

RADAR TULUNGAGUNG - Kontroversi KUHP baru semakin memicu kegelisahan publik setelah Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyampaikan peringatan keras mengenai potensi bahaya yang mengancam masyarakat luas.

Ketua PBHI Julius Ibrani menegaskan bahwa aturan dalam KUHP baru memberi kewenangan sangat besar kepada aparat penegak hukum bahkan sejak tahap penyelidikan awal, yang dinilai membuka peluang tindakan represif tanpa batas dan mengancam prinsip keadilan.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Puan Maharani secara resmi mengesahkan KUHP baru di tengah gelombang kritik dan penolakan publik. Banyak pihak menilai pengesahan ini tergesa-gesa dan minim dialog terbuka, terutama menyangkut pasal-pasal yang dianggap berpotensi menjadi alat kriminalisasi sewenang-wenang terhadap masyarakat.

PBHI menyoroti bahwa perubahan aturan dalam KUHP baru bukannya memperkuat perlindungan hukum, melainkan memperluas ruang intervensi aparat tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

PBHI Sorot Kewenangan Undercover dan Penjebakan

Salah satu poin paling disorot adalah perluasan kewenangan undercover buy tanpa persetujuan hakim yang jelas.

Model penyamaran ini memungkinkan aparat melakukan transaksi atau interaksi yang berpotensi menjadi praktik penjebakan untuk merekayasa tindakan kriminal terhadap seseorang, meskipun belum ada bukti awal yang cukup.

PBHI menilai pasal ini berbahaya karena memberi celah terbuka bagi aparat untuk melakukan operasi yang tidak transparan dan sarat penyalahgunaan.

"PBHI melihat kewenangan ini dapat menyeret warga ke pasal karet bahkan tanpa adanya peristiwa pidana yang nyata," tegas Julius Ibrani. Ia menilai bahwa penjebakan dengan cara rekayasa dan pengondisian bisa menimpa siapa saja, terutama kelompok rentan yang tidak memahami proses hukum.

Dalam KUHP lama, ruang penyelidikan dibatasi tanpa adanya fasilitas penindakan langsung seperti penahanan atau penyitaan.

Namun menurut Julius, KUHP baru justru membuka ruang tindakan paksa jauh lebih luas, meskipun status perkara baru pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke pembuktian hukum.

 

 

Penyadapan dan Pemblokiran Rekening di Tahap Penyelidikan

Julius juga menyoroti aturan baru yang mengizinkan penyadapan telekomunikasi dan pemblokiran rekening meskipun belum ada kepastian peristiwa pidana.

Menurutnya, penyelidikan seharusnya hanya difokuskan untuk mengumpulkan informasi awal guna memutuskan apakah sebuah peristiwa layak masuk proses penyidikan atau tidak.

“Penyelidikan memiliki cakupan luas termasuk kerja intelijen, sehingga pemberian kewenangan paksa pada tahap ini sangat berbahaya,” jelasnya dalam keterangan resmi.

 Baca Juga: Utang Whoosh ke China Diusulkan Direstrukturisasi, Purbaya Yudhi Sadewa Turun Gunung Ikut Nego

PBHI menilai sistem peradilan Indonesia belum memiliki mekanisme pengawasan memadai untuk mengontrol kewenangan besar tersebut. Jika penyadapan dan pemblokiran dilakukan tanpa pengawasan hakim yang ketat, risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi jauh lebih tinggi.

Julius menyebut bahwa bahkan mekanisme izin hakim yang seharusnya menjadi rem hukum masih menyimpan banyak masalah dalam sistem peradilan saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Evaluasi

Koalisi masyarakat sipil menyampaikan kegelisahan yang sama. Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang aturan yang dianggap mengancam hak kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Pasal-pasal berpotensi karet dinilai membuka risiko kriminalisasi acak yang dapat menimpa warga biasa tanpa dasar bukti kuat.

Publik juga khawatir KUHP baru memperbesar jarak antara keadilan dan rakyat. Dengan bertambahnya kewenangan aparat namun minimnya kontrol, kepercayaan terhadap hukum justru terancam runtuh.

Perdebatan mengenai KUHP baru diprediksi akan terus berlanjut, mengingat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat masih berlangsung.

Banyak pihak berharap pemerintah dan DPR bersedia membuka ruang dialog luas dan melakukan revisi mendasar agar prinsip rule of law tetap terjaga.

Sementara itu, masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dalam merespons kritik ini.

PBHI menegaskan bahwa perlindungan hak warga negara harus menjadi prioritas utama, bukan memperbesar kewenangan aparat yang berpotensi mengancam demokrasi.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#KUHP baru #Julius Ibrani #PBHI #Kontroversi DPR #Kewenangan aparat