RADAR TULUNGAGUNG - Kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian besar kembali mencuat di Tulungagung.
Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penggelapan uang hasil penjualan sembilan unit mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana di Showroom Ventura Motor yang berlokasi di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengerucut pada satu nama yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. Pelaku berinisial ASAAK, warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Dia dilaporkan Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung yang mengalami kerugian hingga Rp 864 juta.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, pelaku berperan sebagai makelar mobil. Korban menyerahkan total sembilan mobil untuk dijualkan.
Namun, setelah semua unit tersebut berhasil terjual, hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik, melainkan dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya.
“Uang hasil penjualan mobil tidak diberikan kepada korban dan digunakan oleh pelaku. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 864 juta,” terang AKP Ryo.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, ATM, telepon seluler, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, serta bukti transfer pembayaran mobil.
ASAAK kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana