Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Showroom di Tulungagung Merugi Rp 864 Juta Karena Jadi Korban Penggelapan Mobil, Ini Modus Pelaku

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 21 November 2025 | 18:45 WIB

Polisi mengamankan tersangka penggelapan mobil yang merugikan showroom di Tulungagung ratusan juta rupiah. (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)
Polisi mengamankan tersangka penggelapan mobil yang merugikan showroom di Tulungagung ratusan juta rupiah. (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian besar kembali mencuat di Tulungagung.

Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penggelapan uang hasil penjualan sembilan unit mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana di Showroom Ventura Motor yang berlokasi di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Baca Juga: Kasus Pencurian Tabung Gas di Boyolangu, Pelaku Ternyata Sudah Mendekam di Lapas Kelas II Tulungagung

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengerucut pada satu nama yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. Pelaku berinisial ASAAK, warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Dia dilaporkan Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung yang mengalami kerugian hingga Rp 864 juta.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian HP di Tulungagung Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Perempuan yang Dicokok Saat Menunggu Orang Tuanya di Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, pelaku berperan sebagai makelar mobil. Korban menyerahkan total sembilan mobil untuk dijualkan.

Namun, setelah semua unit tersebut berhasil terjual, hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik, melainkan dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya.

“Uang hasil penjualan mobil tidak diberikan kepada korban dan digunakan oleh pelaku. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 864 juta,” terang AKP Ryo.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Lima Titik di Tulungagung, Residivis Berusia 16 Tahun Kembali Dijebloskan ke Bui

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, ATM, telepon seluler, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, serta bukti transfer pembayaran mobil.

ASAAK kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #penggelapan mobil #penipuan