Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Serahkan Uang Perkara ke Kejari Tulungagung, Nominalnya Segini

Sandy Sri Yuwana • Senin, 24 November 2025 | 05:41 WIB

M Ilham Tantowi, PH tersangka menyerahkan uang perkara kasus SKTM RSUD dr Iskak pada Kejari Tulungagung.
M Ilham Tantowi, PH tersangka menyerahkan uang perkara kasus SKTM RSUD dr Iskak pada Kejari Tulungagung.

RADAR TULUNGAGUNG - Kejari Tulungagung menerima penitipan uang terkait perkara SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Rabu (19/11) siang.

Total penitipan sebesar Rp 21,8 juta itu berasal dari tersangka RBK yang diduga menyalahgunakan penerimaan biaya perawatan pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

Baca Juga: RSUD dr Iskak Maksimalkan Perolehan DBHCHT 2025 untuk Layanan Kesehatan Masyarakat, 5 Hal Ini yang Menjadi Kunci

Penyerahan uang dilakukan melalui penasihat hukum tersangka, M. Ilham Tantowi, antara pukul 13.30–15.00 WIB di kantor Kejari Tulungagung.

Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, yaitu Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus Ahmad Ardiansyah; Bendahara Penerimaan Kejari Tulungagung, Anindya Dayu Rusmei Lina; serta penasihat hukum tersangka sendiri.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Tulungagung Klaim Terus Memantau Perkembangan Kasus SKTM dan Desa Tanggung, Mereka Bilang Begini

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan adanya penitipan uang tersebut.

Ia menegaskan bahwa nilai nominal tidak menjadi fokus utama, melainkan niat baik tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung Tetap Bantah Selewengkan Dana SKTM Rp4,3 Miliar, Ada Pihak Lain yang Kecipratan?

“Terlepas dari berapa pun jumlahnya, kami memandang penitipan ini sebagai bentuk itikad baik dari tersangka,” ujarnya.

Dana yang dititipkan langsung dimasukkan ke rekening Resi Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Tulungagung di Bank BNI KC Tulungagung, sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung

Kejari menyebut langkah ini dapat menjadi pintu bagi percepatan pengembalian kerugian negara jika diikuti oleh tersangka lainnya.

Amri Rahmanto Sayekti juga menyatakan harapannya agar proses penitipan tak berhenti pada satu pihak saja.

“Kami menilai ini langkah positif. Harapan kami, tersangka lainnya juga dapat menitipkan lebih banyak lagi demi proses pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #Kejari Tulungagung #sktm #rsud dr iskak