RADAR TULUNGAGUNG - Kejari Tulungagung menerima penitipan uang terkait perkara SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Rabu (19/11) siang.
Total penitipan sebesar Rp 21,8 juta itu berasal dari tersangka RBK yang diduga menyalahgunakan penerimaan biaya perawatan pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
Penyerahan uang dilakukan melalui penasihat hukum tersangka, M. Ilham Tantowi, antara pukul 13.30–15.00 WIB di kantor Kejari Tulungagung.
Proses tersebut turut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, yaitu Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Pidsus Ahmad Ardiansyah; Bendahara Penerimaan Kejari Tulungagung, Anindya Dayu Rusmei Lina; serta penasihat hukum tersangka sendiri.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan adanya penitipan uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa nilai nominal tidak menjadi fokus utama, melainkan niat baik tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.
“Terlepas dari berapa pun jumlahnya, kami memandang penitipan ini sebagai bentuk itikad baik dari tersangka,” ujarnya.
Dana yang dititipkan langsung dimasukkan ke rekening Resi Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Tulungagung di Bank BNI KC Tulungagung, sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 4,3 Miliar, Ini Modus Penyelewengan SKTM Mantan Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung
Kejari menyebut langkah ini dapat menjadi pintu bagi percepatan pengembalian kerugian negara jika diikuti oleh tersangka lainnya.
Amri Rahmanto Sayekti juga menyatakan harapannya agar proses penitipan tak berhenti pada satu pihak saja.
“Kami menilai ini langkah positif. Harapan kami, tersangka lainnya juga dapat menitipkan lebih banyak lagi demi proses pengembalian kerugian negara,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana