Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejari Tulungagung Musnahkan 260 Barang Bukti dari 30 Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Umum

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 28 November 2025 | 05:27 WIB

Sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11) siang. (RISKI UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)
Sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11) siang. (RISKI UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Kejari Tulungagung kembali melakukan eksekusi terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ratusan item barang bukti yang didominasi oleh pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (26/11) siang.

​Kajari Tulungagung, Daniel De Rozari menjelaskan, pemusnahan ini merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan jaksa.

Baca Juga: Wali Kota Dibunuh Kartel Narkoba, Gen Z Meksiko Turun ke Jalan Memprotes Lemahnya Keamanan Nasional

Menurut dia, penanganan perkara pidana tidak hanya berhenti pada penahanan fisik terpidana, tetapi juga harus menuntaskan status barang bukti yang menyertainya.

“Jadi, pemusnahan barang bukti ini adalah ujung dari rangkaian yang menunjukkan bahwa suatu tindak pidana itu telah selesai,” ujar Daniel.

​Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan kasus dalam rentang waktu Agustus hingga saat ini.

Baca Juga: Fakta Terungkap, Kedungwaru Jadi Kecamatan Paling Rawan Narkoba di Tulungagung, Ini Buktinya

Jumlahnya pun cukup signifikan, mengingat banyaknya perkara yang ditangani dalam periode tersebut.

Dari total barang bukti tersebut, sediaan farmasi tanpa izin edar dan narkotika menjadi item yang paling mencolok.

“Nah, barang-barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini itu berjumlah 260 item yang terdiri dari 30 perkara, yaitu yang melanggar undang-undang kesehatan," kata dia.

Baca Juga: Tiga Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba dengan 40 Tersangka, Begini Modusnya

​“Di antaranya berupa pil dobel L, kemudian ada Dextrometorfan sejumlah 80 ribu butir, kemudian ada ekstasi warna biru (dan) warna pink, kemudian narkoba jenis sabu,” sambungnya.

​Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menghancurkan sejumlah alat bantu atau perangkat yang digunakan para terpidana saat melancarkan aksinya.

Barang-barang elektronik dan alat ukur yang berkaitan dengan peredaran narkoba turut dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

“Ada barang-barang lainnya tadi, seperti kita lihat ada handphone, timbangan, dan lain-lain yang telah yang selama ini dijadikan barang bukti ketika melakukan tindak pidana oleh para terdakwa,” jelas Daniel.

​Disinggung mengenai kemungkinan adanya barang bukti yang lelang, Daniel menyatakan bahwa fokus kegiatan kali ini murni untuk barang rampasan yang statusnya dimusnahkan.

“Untuk yang hari ini tentu tidak. Karena hari ini berdasar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

​Kendati demikian, dia mengeklaim bahwa dalam prosesnya, transparansi pengelolaan barang bukti tetap berjalan, termasuk pada barang bukti yang berstatus untuk dilelang di kemudian hari usai melalui berbagai tahapan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #barang bukti #Kejari Tulungagung