Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penanganan Kasus Kejahatan Berbasis Mata Uang Kripto di Indonesia Lemah, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Dharaka R. Perdana • Sabtu, 29 November 2025 | 06:52 WIB

 

Ilustrasi mata uang crypto
Ilustrasi mata uang crypto

RADAR TULUNGAGUNG - Sistem penanganan kasus kejahatan yang melibatkan mata uang kripto di Indonesia terhitung lemah.

Studi berbasis wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, akademisi, hingga regulator menunjukkan adanya persoalan kritis pada aspek koordinasi antarlembaga, kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta ketidakjelasan posisi hukum kripto secara regulatif.

Hal ini disampaikan Aghia Khumaesi, peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, pada Seminar Naskah Publikasi Rumah Program Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang digelar secara daring pada Rabu (26/11).

“Kripto merupakan salah satu media transaksi digital yang berkembang pesat. Data menunjukkan Asia memimpin jumlah kepemilikan kripto di tingkat global, dan Indonesia menduduki peringkat ke-3 pasar kripto dunia,” terang Aghia.

Baca Juga: Gym Bikin Goblok? Pernyataan Timoti Ronald Tuai Kecaman, Korban Kripto Ikut Bersuara

Dalam paparannya, Aghia menjelaskan bahwa lonjakan pemanfaatan kripto tidak berbanding lurus dengan kesiapan sistem hukum nasional dalam menangani kejahatan yang melibatkan aset digital tersebut. Salah satu hambatan krusial ada pada koordinasi antar aparat penegak hukum.

“Banyak permasalahan setelah kita mewawancara para penegak hukum itu berbeda. Misalnya polisi sudah sampai tahap tertentu, namun saat sampai di kejaksaan proses tersendat, terutama pada tahapan penelusuran dompet aset digital,” ungkapnya.

Menurut Aghia, tidak adanya pedoman yang seragam di antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan menyebabkan penegakan hukum berjalan tidak efektif.

Di samping itu, kemampuan aparat dalam menangani kejahatan digital juga masih perlu ditingkatkan. Kompleksitas modus pelaku, terutama terkait pelacakan aset kripto, belum dapat diimbangi oleh sebagian besar penegak hukum.

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok di Bawah USD 94.000, Kekhawatiran Global Picu Tekanan Jual Besar-Besaran

“Terdapat kesenjangan kompetensi antara pelaku kejahatan yang semakin canggih dengan penegak hukum. Aparat mengaku kesulitan mengejar modus operandi pelaku, terutama dalam pelacakan aset,” jelas Aghia.

Kendala substansial lainnya berasal dari status hukum kripto yang belum sinkron dengan praktik kriminalitas digital di lapangan. Saat ini, kripto dikategorikan sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

“Status kriptonya di Indonesia masih sebagai komoditas, sedangkan banyak kejahatan melibatkan kripto sebagai media transaksi. Inilah yang membuat penanganannya seringkali tidak langsung menyentuh inti masalah,” paparnya.

Akibat ketidakselarasan tersebut, kripto kerap hanya dipandang sebagai sarana dalam tindak kejahatan, bukan bagian sentral yang turut diproses secara hukum.

Lewat penelitian ini, BRIN mendorong perumusan mekanisme terpadu dalam penanganan kejahatan kripto melalui peningkatan kualitas SDM penegak hukum dan penyusunan pedoman teknis yang seragam antar lembaga.

Aghia menekankan pentingnya pelatihan metode pelacakan aset berbasis digital forensik, yang dinilai menjadi teknik paling optimal dalam investigasi kasus kripto.

“Metode digital forensik ini masih belum familiar bagi sebagian aparat, padahal inilah pendekatan paling efektif untuk menelusuri portofolio aset digital,” tuturnya.

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Investor! Harga Bitcoin Anjlok Tajam, Sentuh Level USD105.000

Saat ini, hanya Kejaksaan yang telah memiliki pedoman spesifik untuk penanganan kasus kripto, termasuk protokol pelacakan wallet.

Aghia berharap pedoman serupa dapat segera diadopsi dan diintegrasikan secara nasional oleh seluruh aparat penegak hukum. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#mata uang kripto #kasus kejahatan #aparat penegak hukum