RADAR TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial FAA, 29, warga Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Besuki.
Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS) yang mengelola Pantai Midodaren, Tulungagung hingga menimbulkan kerugian Rp 43.078.400.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan manajemen setelah ditemukan adanya dugaan selisih keuangan perusahaan yang mengalir ke rekening pribadi FAA dan satu rekening lainnya.
“Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelapor Bambang Gunantoro, manajer Hotel PT TWSS, menerima laporan dari staf finance terkait hilangnya uang tunai senilai Rp 17.840.000 yang disimpan di ruang arsip finance,” jelasnya.
Menurut dia, sekitar pukul 09.00 WIB staf finance mendapati uang tersebut telah hilang. Selang 30 menit, pintu ruang arsip ditemukan dalam keadaan terbuka dengan kunci berada di posisi “on”.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada Head of Division dan manajer on Duty untuk pengecekan lokasi.
"Tak ingin gegabah, perusahaan segera melakukan investigasi internal lewat Murni, dan temuan itu dilaporkan ke direktur PT TWSS pada pukul 15.30 WIB," tambahnya.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh oleh tim audit PT TWSS Jakarta pada Rabu, 19 November 2025, pukul 10.00–18.30 WIB. Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan selisih keuangan sebesar Rp 43.078.400.
“Dana tersebut diketahui masuk ke rekening atas nama tersangka dan satu rekening lain atas nama Dwi Supriyanto. FAA mengaku transfer ke rekening kedua terjadi karena salah kirim, dan sempat meminta uangnya dikembalikan,” terang Ipda Nanang.
Dari hasil audit, pihak perusahaan membuat Berita Acara Pernyataan Kesaksian bermaterai yang ditandatangani FAA, berisi pengakuan dan kronologi aliran dana.
Polsek Besuki telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 lembar Berita Acara Pernyataan Kesaksian bermaterai, 1 buku rekening Bank BRI atas nama FAA, fotokopi bukti transfer dana dari vendor ke rekening FAA.
Saat ini, FAA telah diamankan dan penyidik Unit Reskrim Polsek Besuki tengah melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Atas kejadian ini, PT TWSS mengalami kerugian sebesar Rp 43.078.400. Proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Nanang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana