RADAR TULUNGAGUNG - Upaya pemerintah menutup celah pembalakan liar dari hulu hingga hilir kembali menunjukkan hasil.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penetapan ini dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah rangkaian temuan dan pemeriksaan memperkuat dugaan adanya praktik pembalakan liar secara terorganisir.
Saat ini, IM yang juga menjadi penanggung jawab operasional perusahaan telah ditahan di Rutan Sumatera Barat dan menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
Dari operasi penindakan di Mentawai, tim Gakkumhut mengamankan barang bukti berupa 17 alat berat, 9 unit mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.
Temuan ini bertambah ketika pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan Gresik kembali mengamankan satu unit Tugboat TB JENEBORA 1 dan satu Tongkang TK KENCANA SANJAYA yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat volume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkap PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar sejak 2022 hingga 2025 di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, Hutan Sipora.
“Mereka menebang kayu di luar areal PHAT, bahkan masuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal seolah-olah legal,” terangnya.
Baca Juga: Gelar Sidak, KomisiD DPRD Tulungagung Minta Proyek Darainase Jalan Teuku Umar Rampung Akhir Tahun
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa negara memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penindakan pidana berjalan beriringan dengan penertiban perizinan pemegang PBPH.
“Tindakan di Mentawai hingga Gresik adalah kebijakan untuk menutup celah perusakan hutan. Kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan atau penyalahgunaan skema legal untuk memutihkan kayu ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah dan memperketat verifikasi oleh dinas kehutanan provinsi.
“Ke depan, pengawasan berbasis traceability dan kepatuhan akan kami perketat. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, mulai administratif hingga pidana. Ini juga untuk melindungi pelaku usaha yang taat,” imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) mencapai Rp 1,44 miliar.
Namun angka itu belum termasuk kerugian lingkungan akibat rusaknya hutan yang memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan. Jika dihitung menyeluruh, total potensi kerugian negara bisa mencapai hingga Rp 447,09 miliar.
Sementara seluruh barang bukti kini diamankan di lokasi penindakan, proses hukum terhadap IM dan jaringan yang terlibat akan berlanjut ke meja hijau. ****
Editor : Dharaka R. Perdana