RADAR TULUNGAGUNG – Kasus kecelakaan truk pengangkut BBM yang terbalik di di jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat (28/11) terus diperdalam pihak kepolisian. Bahkan kasus ini ditangani langsung Satreskrim dan Satlantas Polres Tulungagung sekaligus.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni R merupakan sopir truk tangki dan P, warga Kecamatan Besuki, administrator PT KSE, perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa/Kecamatan Besuki yang mengaku untuk operasional tambak udang.
“Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBB di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE,” katanya pada Rabu (3/12).
Polisi tiga balok di pundak ini menambahkan, pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali. Yakni dua kali pengiriman aman pada pertengahan Oktober dan November sebanyak 8 ribu liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025.
“Mereka sudah tiga kali melakukan pengiriman BBM ke lokasi yang sama. Dalam kejadian ini, saat dilakukan penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6 ribu liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik,” tambahnya.
Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya.
Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan. “Kami menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikut inisial D dari PT LBD (pengirim solar ke PT KSE) dan Ł selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE”, ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan. Total ada 5 orang saksi yang akan dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut”, tegasnya.
Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait kasus laka tunggal, Tindakan Sat Lantas Polres Tulungagung disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila, hari ini akan memeriksa terkait laka lantasnya.
Sedangkan sosok sopir yang awalnya dikabarkan melarikan diri ternyata warga Kecamatan Kedungwaru berinisial R. Si sopir memang tidak ada di tempat karena sudah ditolong warga.
“Untuk kronologi awal, di mana truk tangki saat menanjak arah Mioddaren kurang tenaga atau mesin mati sehingga mundur ke belakang, pada saat di parit truk terbalik”, ujar Kasat Lantas.
Satlantas sudah menerbitkan tilang terhadap kendaraan truck, di mana pelat nomor kendaraan dengan nomor yang di STNK tidak sesuai. “Setelah dilakukan pengecekan waktu di TPK kami melihat antara pelat nomor kendaraan yang terpasang di kendaraan dengan nomor mesin dan rangka tidak ada kesesuaian,” ungkapnya.
“Petugas kemudian melakukan penindakan tilang melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” tandasnya.
Editor : Sandy Sri Yuwana