RADAR TULUNGAGUNG - Aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas PLN dan meresahkan warga Tulungagung terungkap.
Kali ini, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil membongkar praktik kejahatan tersebut dan menangkap seorang pelaku berinisial RE, 30, warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Peristiwa ini berawal dari laporan sejumlah warga yang kehilangan barang berharga setelah rumahnya dikunjungi seseorang yang mengaku petugas PLN.
Baca Juga: Nyaru Petugas PLN Memeriksa Jaringan Listrik, HP Milik Warga Ngunut Tulungagung Raib Digondol Maling
Pelaku datang dengan meyakinkan, dan mengatasnamakan pengecekan gangguan atau penagihan listrik.
Saat pemilik rumah lengah, pelaku memanfaatkan momen itu untuk mengambil barang berharga lalu melarikan diri.
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga dan langsung melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Senin (5/11).
Baca Juga: Pencuri Obok-obok Rumah Kos di Tulungagung, Sepeda Motor Mahasiswa Asal Gresik Raib Digondol
Hasil penyelidikan menunjukkan RE telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda dalam rentang waktu satu bulan, masing-masing di wilayah Ngunut dan Sumbergempol.
Setelah rangkaian penyelidikan dan olah TKP, polisi akhirnya mengamankan RE pada Senin malam, 1 Desember 2025 pukul 23.00, di wilayah Dusun Ngglagah, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang-barang hasil curian. “Awalnya RE memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya,” jelas AKP Ryo.
Penggeledahan lanjutan juga menemukan barang bukti lain yang mengarah pada beberapa TKP sebelumnya.
Seperti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff AG 2567 PAE, 1 helm putih, 1 HP Oppo A16 beserta dosbook, 1 HP Vivo V40 beserta dosbook, 1 dompet, Uang tunai Rp 82.000, 1 tas punggung merah, 1 KTP atas nama pelaku, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku petugas dari instansi tertentu.
“Petugas resmi selalu dibekali tanda identitas dan surat tugas. Bila ragu, warga bisa mengonfirmasi ke kantor terkait atau melapor ke kepolisian terdekat,” tegasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana