Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Curi Kotak Amal Masjid di Kalidawir, Pria Kediri Diciduk Warga dan Diserahkan ke Polisi

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:28 WIB

 

Ilustrasi penangkapan pencuri kotak amal di musalla Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir.
Ilustrasi penangkapan pencuri kotak amal di musalla Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir.

RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Dusun Baran, Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, pada Rabu (3/12) siang, berhasil digagalkan warga.

Pelaku Yuyu Wahyudin, 48, warga asal Kediri, ditangkap setelah dipergoki saat berusaha membobol kotak amal di area masjid.

Baca Juga: Kuras Uang Kotak Amal di Sebuah Musalla di Tulungagung, Pemuda Asal Ngawi Dijebloskan ke Bui

Kanit SPKT Polsek Kalidawir, Aiptu Malik, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat karena warga yang curiga langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

“Setelah tertangkap, warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Kalidawir,” ujarnya.

Baca Juga: Sepasang Pasutri Curi Kotak Amal di Desa Talunkulon Bandung Tulungagung

Saat diperiksa, Yuyu mengakui bukan pertama kali melakukan pencurian kotak amal.

Dia menyebut telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah Tulungagung, seperti Kecamatan Tanggunggunung, Campurdarat, Pagerwojo, bahkan hingga wilayah Ponorogo.

Baca Juga: Kasus Pencurian HP di Ngunut Terungkap, Pelaku Warga Blitar, Pernah Beraksi di Lima Lokasi Berbeda di Tulungagung

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 355 ribu serta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, STNK, helm, tas ransel, obeng, tatah, dan dua kotak amal.

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk merusak kotak amal di berbagai lokasi.

Baca Juga: Kasus Pencurian Tabung Gas di Boyolangu, Pelaku Ternyata Sudah Mendekam di Lapas Kelas II Tulungagung

Karena terdapat tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan nilai kerugian lebih besar, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanggunggunung, Polsek Kalidawir kemudian melimpahkan tersangka ke Polsek Tanggunggunung untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuyu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanggunggunung dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan,” tandasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kediri #pencurian #kalidawir #kotak amal