RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Dusun Baran, Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, pada Rabu (3/12) siang, berhasil digagalkan warga.
Pelaku Yuyu Wahyudin, 48, warga asal Kediri, ditangkap setelah dipergoki saat berusaha membobol kotak amal di area masjid.
Baca Juga: Kuras Uang Kotak Amal di Sebuah Musalla di Tulungagung, Pemuda Asal Ngawi Dijebloskan ke Bui
Kanit SPKT Polsek Kalidawir, Aiptu Malik, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat karena warga yang curiga langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
“Setelah tertangkap, warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Kalidawir,” ujarnya.
Baca Juga: Sepasang Pasutri Curi Kotak Amal di Desa Talunkulon Bandung Tulungagung
Saat diperiksa, Yuyu mengakui bukan pertama kali melakukan pencurian kotak amal.
Dia menyebut telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah Tulungagung, seperti Kecamatan Tanggunggunung, Campurdarat, Pagerwojo, bahkan hingga wilayah Ponorogo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp 355 ribu serta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, STNK, helm, tas ransel, obeng, tatah, dan dua kotak amal.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk merusak kotak amal di berbagai lokasi.
Karena terdapat tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan nilai kerugian lebih besar, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanggunggunung, Polsek Kalidawir kemudian melimpahkan tersangka ke Polsek Tanggunggunung untuk proses hukum lebih lanjut.
Yuyu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanggunggunung dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan,” tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana