Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gasak Duit Rp 24 Juta Milik Warga Tulungagung, Residivis Pencurian Asal Blitar Kembali Tertangkap

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 14 Desember 2025 | 06:44 WIB

Ilustrasi kasus pencurian uang yang dilakukan seorang wanita residivis.
Ilustrasi kasus pencurian uang yang dilakukan seorang wanita residivis.

RADAR TULUNGAGUNG – Peristiwa berikut harus menjadi pelajaran penting bagi warga Tulungagung. Khususnya untuk selalu waspada meletakkan harta benda.

Salah-salah bisa menjadi korban pencurian uang seperti yang menimpa Djuwi Retnowati pada Minggu (7/12) lalu.

Warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, ini hampir kehilangan uang tunai Rp 24 juta raib dari dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu. Beruntung pelaku yang ternyata seorang residivis bisa tertangkap selang beberapa hari kemudian.

Baca Juga: Kasus Pencurian HP di Ngunut Terungkap, Pelaku Warga Blitar, Pernah Beraksi di Lima Lokasi Berbeda di Tulungagung

Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.50 ketika Djuwi Retnowati, 44, pemilik toko, pulang sebentar untuk berganti pakaian sebelum menghadiri acara pernikahan.

Sepuluh menit sebelumnya, dia baru saja menghitung pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet yang disimpan di tas, yang tanpa sengaja tertinggal dalam keadaan terbuka.

Djuwi pun terkerjut, saat kembali pada pukul 13.05, dompet berisi uang itu sudah menghilang. Kecurigaan pencurian itu langsung tertuju pada rekaman CCTV.

Baca Juga: Kasus Pencurian Tabung Gas di Boyolangu, Pelaku Ternyata Sudah Mendekam di Lapas Kelas II Tulungagung

"Dari layar monitor, tampak jelas sosok perempuan berjaket hijau dengan helm merah dan masker hitam, masuk ke toko, mengambil tas, lalu pergi dengan Honda Vario merah AG 2856 KCO,” jelasnya.

Dari rekaman itulah, rangkaian pengejaran dimulai. Polsek Rejotangan berkoordinasi dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung untuk menelusuri identitas kendaraan.

“Penelusuran mengarah pada seorang perempuan berinisial UJ, 57, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus pencurian uang,” ungkapnya.

Baca Juga: Gasak Sepeda Motor di Depan Sebuah Tempat Kos di Tulungagung, Warga Trenggalek dan Bekasi Masuk Bui

Tim bergerak ke wilayah Nglegok dan berhasil menemukan UJ di rumahnya. Dia tidak berkutik ketika diamankan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksi, helm merah, serta uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 21 juta. Pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Pelaku UJ bukan pemain baru. Dia pernah beberapa kali terjerat kasus serupa, baik di wilayah Rejotangan maupun Ngunut,” imbuhnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, agar tidak lengah dalam menyimpan uang dan barang berharga.

“Kewaspadaan adalah kunci. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah, namun peran masyarakat juga sangat penting,” tegasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #residivis #pencurian uang