RADAR TULUNGAGUNG - Kasus pencurian kotak amal di Tulungagung terus terjadi beberapa waktu belakangan.
Kali ini seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal di Musalla Ar-Rohman, Dusun Jatisari, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung pada Minggu, (14/12) sekitar pukul 17.00, berhasil diamankan polisi.
Diketahui terduga pelaku berinisial NC, 56, warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung diamankan warga setelah aksinya diketahui melalui rekaman CCTV musalla.
Baca Juga: Melaju Lampaui Marka, Minibus Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Gondang Tulungagung, Pemotor Terluka
Kejadian bermula saat seorang pengurus musalla menerima notifikasi dari CCTV musalla di ponsel miliknya bahwa ada gerak-gerik mencurigakan di area musalla tersebut.
Setelah dicek, terlihat ada seorang pria tak dikenal yaitu terduga pelaku NC sedang berupaya membuka kunci kotak amal menggunakan kunci palsu.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan setelah mengetahui pelaku mencoba mencongkel kotak amal tersebut, pelapor langsung memanggil saksi dan mengamankan terduga pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Buntaran.
"Selanjutnya pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk proses hukum lebih lanjut”, jelas Ipda Nanang ketika dikonfirmasi, Senin (15/12).
Ipda Nanang melanjutkan, tak berselang lama, sekitar pukul 19.00, petugas Reskrim Polsek Rejotangan mendatangi Kantor Desa Buntaran dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rejotangan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi.
Baca Juga: Curi Kotak Amal Masjid di Kalidawir, Pria Kediri Diciduk Warga dan Diserahkan ke Polisi
Di antaranya satu tas berisi delapan ikat kunci, kunci pagar musalla, uang tunai sebesar Rp1.283.600, dua kacamata, empat korek api, masker, dompet kecil berisi tang dan obeng, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi AG 3262 RFU beserta kuncinya, jaket kulit, helm, gembok kotak amal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian”, tegas Ipda Nanang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana