RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Tulungagung.
Seorang pemuda asal Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Boyolangu.
Pelaku diketahui bernama Favian Bima Apta, warga Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Ia dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu pada Jumat (19/12) malam, saat tengah santai nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula dari laporan warga yang masuk sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang diparkir di rumahnya di Desa Sobontoro.
Baca Juga: Curi Kotak Amal Masjid di Kalidawir, Pria Kediri Diciduk Warga dan Diserahkan ke Polisi
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar AKP Retno, Sabtu (20/12).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan rekaman CCTV di rumah korban. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Gasak Duit Rp 24 Juta Milik Warga Tulungagung, Residivis Pencurian Asal Blitar Kembali Tertangkap
Berbekal petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Polisi sempat mendatangi rumah orang tua pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Dari pihak keluarga, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Boyolangu,” jelas AKP Retno.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi AG 3908 RBO.
Sepeda motor itu tercatat atas nama Eni Hasanah, warga Dusun Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Retno. ****
Editor : Dharaka R. Perdana