RADAR TULUNGAGUNG - KPK geledah Kantor Bupati Bekasi di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Puluhan penyidik KPK mendatangi gedung pemerintahan tersebut untuk menggeledah sejumlah ruangan penting terkait pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Kuswara Kunang.
KPK geledah Kantor Bupati Bekasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penyidik terlihat membawa beberapa koper besar yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen serta barang bukti hasil penggeledahan.
Kehadiran aparat penegak hukum ini langsung menarik perhatian pegawai dan masyarakat sekitar.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Bupati Bekasi merupakan langkah lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama, termasuk Bupati Bekasi, atas dugaan penerimaan suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah.
Baca Juga: Dirut PT BRN Jadi Tersangka Kasus Illegal Loging di Mentawai, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Miliar
Fokus Penggeledahan Ruang Strategis
Dalam prosesnya, penyidik KPK menyasar sejumlah ruangan strategis di lantai dua gedung bupati. Mulai dari ruang kerja kepala daerah, ruang rapat utama, hingga beberapa ruang administrasi yang diduga berkaitan dengan alur pengadaan proyek.
Plt Bupati Bekasi terlihat mendampingi langsung tim penyidik saat memasuki ruang rapat utama untuk membuka akses dokumen.
Suasana di dalam gedung sempat mencekam. Awak media diminta menjauh dari area penggeledahan demi kelancaran proses penyidikan.
Sejumlah penyidik yang mengenakan pakaian khas hitam-putih tampak teliti memeriksa setiap tumpukan berkas di meja kerja maupun lemari arsip.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara dugaan suap ijon proyek.
KPK mendalami dokumen kontrak, catatan aliran dana, hingga komunikasi yang mengarah pada praktik permintaan setoran proyek.
Dugaan Aliran Dana Rp9,5 Miliar
Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap adanya aliran dana haram senilai Rp9,5 miliar dari pihak swasta penyedia proyek.
Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan dana lain di luar suap ijon proyek. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7 miliar yang berasal dari beberapa pihak swasta berbeda.
Seluruh aliran dana tersebut kini tengah ditelusuri untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Dalam OTT sebelumnya, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah pribadi Bupati Bekasi.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran proyek yang belum sempat disetorkan ke pihak lain.
Peran Ayah Kandung Bupati Terungkap
KPK mengungkap bahwa praktik suap ini diduga berlangsung secara rutin selama setahun terakhir. Bupati Bekasi disebut meminta setoran proyek kepada para pengusaha melalui perantara ayah kandungnya, HM Kunang. Peran sang ayah dinilai signifikan sebagai penghubung antara kepala daerah dan pihak swasta.
Atas keterlibatan tersebut, HM Kunang turut ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan bersama Bupati Bekasi.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Pemkab Bekasi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda pendalaman berkas yang dilakukan KPK. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski pengawasan internal diperketat.
Sorotan Publik dan Pemberantasan Korupsi Daerah
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena kembali menyeret kepala daerah aktif dalam pusaran korupsi.
Publik berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses penyidikan rampung. ****
Editor : Dharaka R. Perdana