RADAR TULUNGAGUNG - Pidana kerja sosial resmi akan menjadi bagian dari sistem pemidanaan di Indonesia mulai Januari 2026.
Kebijakan ini seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini tengah mematangkan persiapan teknis agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terukur.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional.
Baca Juga: Delapan Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Natal, Dua Nama Lainnya Terganjal Berkas
Hukuman ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan selain penjara, khususnya untuk tindak pidana tertentu yang tidak memerlukan pemenjaraan jangka panjang.
Menurut Agus, penerapan hukuman tersebut akan dilakukan setelah seluruh payung hukum resmi berlaku pada Januari 2026.
“Mulai Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, pidana kerja sosial sudah bisa diterapkan. Saat ini kami mempersiapkan berbagai aspek pendukungnya,” ujar Agus Andrianto dalam keterangannya.
Persiapan tersebut dilakukan dengan melibatkan jajaran kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) di seluruh Indonesia.
Mereka diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang nantinya dapat dijalankan oleh terpidana.
Agus menjelaskan, hasil koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah sejauh ini telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan.
Lokasi kerja sosial tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kemampuan pelaku tindak pidana.
Beberapa jenis pekerjaan yang dipertimbangkan antara lain kegiatan kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, hingga pekerjaan sosial lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Penentuan jenis pekerjaan ini juga akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keselamatan, serta nilai edukatif bagi pelaku.
“Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang disiapkan. Semua itu nantinya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Agus.
Sebagai bagian dari kesiapan implementasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA).
Surat tersebut berisi laporan hasil koordinasi serta gambaran awal pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Langkah ini dilakukan agar lembaga peradilan memiliki acuan yang jelas saat menjatuhkan putusan pidana kerja sosial.
Dengan demikian, hakim dapat menentukan hukuman yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan manfaat sosial.
Agus menegaskan bahwa komunikasi dengan Mahkamah Agung menjadi kunci penting dalam penerapan sistem pemidanaan baru ini.
“Ke Mahkamah Agung sudah kami kirimi surat. Ini agar nanti penerapannya sejalan antara putusan hakim dan kesiapan di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Huni Lapas Super Maksimum dengan Sel Isolasi
Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Selain mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, hukuman ini juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diatur sebagai hukuman pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda, khususnya untuk pelanggaran ringan hingga tindak pidana tertentu.
Pemerintah berharap, model pemidanaan ini mampu menekan angka residivisme sekaligus mendorong rehabilitasi sosial.
Dengan sisa waktu kurang dari satu tahun menuju Januari 2026, Kemenimipas memastikan seluruh persiapan akan terus dimatangkan.
Sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga akan diperluas agar penerapan pidana kerja sosial berjalan optimal sejak hari pertama diberlakukan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana