RADAR TULUNGAGUNG- Kasus rumah Nenek Elina kembali menjadi perhatian publik. Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan telah menangkap satu tersangka baru terkait dugaan tindak pidana pengerusakan rumah lansia tersebut.
Penangkapan ini membuat total pelaku dalam kasus rumah Nenek Elina kini berjumlah tiga orang.
Tersangka terbaru berinisial MY alias M Yasin ditangkap pada Senin malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah nongkrong di sebuah warung kopi di wilayah Ponggok, Jawa Timur.
Informasi ini disampaikan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam keterangan resmi kepada awak media.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SAK dan MY. Dengan penangkapan ini, penyidik menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus rumah Nenek Elina masih terus berjalan dan belum berhenti pada tiga pelaku saja.
Peran Tersangka dalam Kasus Rumah Nenek Elina
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY memiliki peran aktif dalam peristiwa pengerusakan tersebut.
Polisi menyebut MY turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari dalam rumah sebelum aksi pengerusakan terjadi.
“Perannya hampir sama, turut membantu mengeluarkan korban dari rumahnya,” ujar penyidik. Aksi tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada rusaknya rumah milik lansia itu.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan sejauh ini merupakan pihak-pihak yang terekam dalam video viral yang sebelumnya beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam pengusutan kasus rumah Nenek Elina.
Baca Juga: Delapan Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Natal, Dua Nama Lainnya Terganjal Berkas
Dijerat Pasal 170 KUHP
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Yang kita fokuskan saat ini adalah pasal 170 KUHP, yaitu pengerusakan atau kekerasan terhadap orang dan barang,” jelas penyidik.
Hingga saat ini, polisi belum menerapkan pasal lain seperti pencurian atau perusakan tambahan. Fokus penyelidikan masih diarahkan pada pembuktian unsur-unsur kekerasan bersama dalam peristiwa pengerusakan rumah Nenek Elina.
Delapan Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan kasus rumah Nenek Elina, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi.
Para saksi ini berasal dari berbagai pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut maupun yang terekam dalam video.
Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun tersangka baru. “Masih sangat mungkin ada penambahan tersangka. Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Potensi Tersangka Bertambah
Polda Jawa Timur memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh. Aparat tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus rumah Nenek Elina akan bertambah seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Akui Berat Tinggalkan Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi Siap Bertugas di Tempat Baru
“Kita doakan hari ini atau besok bisa berkembang lagi. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” kata penyidik.
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini fokus utama masih pada tindak pidana pengerusakan. Isu lain seperti dugaan pencurian maupun keterlibatan mafia tanah belum menjadi prioritas penyidikan.
Polisi Fokus Pengerusakan, Mafia Tanah Belum Disentuh
Menanggapi isu keterlibatan mafia tanah, penyidik menyatakan belum sampai pada tahap tersebut. Kepolisian memilih untuk memusatkan perhatian pada pembuktian pasal 170 KUHP terlebih dahulu.
“Soal kepemilikan rumah, apakah milik Bu Elina, Bu Elisa, atau pihak lain, itu akan kami dalami setelah fokus utama ini selesai,” jelas penyidik.
Sebagai bagian dari barang bukti, polisi juga telah menyita satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan. Penyitaan ini memperkuat dugaan adanya perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus rumah Nenek Elina dipastikan masih akan terus bergulir. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Editor : Dharaka R. Perdana