Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berkas Penyidikan Kasus Laka Maut Bus Harapan Jaya P21, Tersangka Rizki Angga Saputra Resmi Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Dharaka R. Perdana • Senin, 5 Januari 2026 | 15:09 WIB

Tersangka Rizki Angga Saputra resmi menjadi tahanan Kejari Tulungagung usai berkasnya dinyatakan P21. (DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tersangka Rizki Angga Saputra resmi menjadi tahanan Kejari Tulungagung usai berkasnya dinyatakan P21. (DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Berkas penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dinyatakan P21 atau lengkap.

Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tulungagung, Rabu (23/12/2025).

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan, pelimpahan tersangka atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lagi, Satu Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Tulungagung, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

“Pada hari ini, Rabu, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra (30) beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas AKP Taufik.

Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat P21 dari JPU dengan nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Berulah Lagi, Bus Harapan Jaya Senggol Sepeda Motor di Tulungagung, Seorang Ibu Meninggal Dunia

Dalam proses penyidikan, Satlantas Polres Tulungagung menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan, mengingat akibat fatal yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Resmi. Trayek Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Pahlawan Tulungagung Dibekukan Selama 6 Bulan, Begini Alasan Dishub Jawa Timur

"Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

AKP Taufik menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung.

Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.

“Akibat kejadian itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat,” terangnya.

Baca Juga: Pernah Viral karena Ugal-Ugalan di Jalur Tulungagung - Kediri, Supir Bus Harapan Jaya yang Tabrak Pemotor Ternyata Pernah Ditilang

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II ini antara lain satu unit Bus Harapan Jaya, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda Supra.

Tidak ketinggalan satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

“Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Kami dari kepolisian akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan hukum tetap,” pungkas AKP Taufik. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #PO Harapan jaya #kecelakaan maut #p21