RADAR TULUNGAGUNG – Para tersangka dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak dan penyalahgunaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat semakin dekat menghadapi meja hijau.
Alasannya Kejari Tulungagung pada hari Senin (5/1), menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada perkara dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak tahun anggaran 2022–2024, terdapat dua tersangka yang diserahkan.
Yakni mantan Wadir Pelayanan Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi K.
Sementara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat tahun anggaran 2017–2019, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni Suyahman, kades nonaktif dan Joko Endarto, bendahara desa.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Tulungagung Senin (5/1).
Menurut dia, berkas penyidikan untuk keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Pada hari ini (kemarin) telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk dua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejari Tulungagung,” ujar Amri.
Amri menambahkan, terhadap keempat tersangka, JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 Januari hingga 25 Januari 2026 di Lapas Tulungagung.
Selama masa penahanan tersebut, JPU akan merampungkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Untuk perkara SKTM RSUD dr Iskak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal-pasal tambahan yang sama.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, pada perkara SKTM terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 4.302.053.964,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanggung, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka pada prinsipnya sama.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 1.535.234.006.
Amri juga menyebutkan, dalam proses penuntutan nanti tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian penerapan pasal seiring berlakunya KUHP baru.
Namun, unsur utama tetap menggunakan Undang-Undang Tipikor dengan penerapan ketentuan pemidanaan yang paling menguntungkan bagi terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku.
“Target kami, sebelum masa penahanan berakhir, seluruh surat dakwaan sudah rampung sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor : Sandy Sri Yuwana