Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Eksepsi Nadiem Makarim Dibacakan di PN Jakarta Pusat, Didakwa Rugikan Negara Rp 21 Triliun namun Tegaskan Tak Menyesal Jadi Menteri

Vidya Sajar Fitri • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:18 WIB
Eksepsi Nadiem Makarim dibacakan di PN Jakarta Pusat, didakwa rugikan negara Rp 21 triliun.(jawapos.com)
Eksepsi Nadiem Makarim dibacakan di PN Jakarta Pusat, didakwa rugikan negara Rp 21 triliun.(jawapos.com)

RADAR TULUNGAGUNG – Eksepsi Nadiem Makarim resmi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Dalam sidang tersebut, Eksepsi Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena jaksa mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp21 triliun.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Jaksa menyebut Nadiem Anwar Makarim diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan nilai mencapai Rp 809.596.125.000.

Dakwaan tersebut langsung ditanggapi Nadiem dengan mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dakwaan Kerugian Negara Rp21 Triliun

Dalam uraian dakwaan, jaksa menilai kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudistek telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Angka Rp21 triliun disebut sebagai akumulasi dampak dari pengadaan Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi diduga menguntungkan terdakwa serta pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena program digitalisasi pendidikan sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu terobosan besar di sektor pendidikan Indonesia.

Namun, dalam persidangan, kebijakan tersebut justru dipersoalkan dari sisi hukum dan tata kelola keuangan negara.

Eksepsi Nadiem Makarim: Tidak Menyesal Jadi Menteri

Menanggapi dakwaan tersebut, Eksepsi Nadiem Makarim dibacakan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam nota keberatannya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyesali keputusan menerima amanah sebagai menteri, meski kini harus menghadapi proses hukum.

“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan atas musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” ujar Nadiem di ruang sidang.

Nadiem menilai langkahnya masuk ke pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada negara.

Ia menyadari sejak awal bahwa jabatan publik memiliki risiko besar, baik secara politik, hukum, maupun reputasi pribadi.

Bantahan atas Tuduhan Memperkaya Diri

Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah tudingan bahwa dirinya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat dilakukan dalam koridor hukum dan untuk kepentingan pendidikan nasional.

Menurut Nadiem, digitalisasi pendidikan merupakan kebutuhan mendesak agar siswa Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan teknologi global.

Program pengadaan perangkat teknologi disebut sebagai upaya memperluas akses pembelajaran digital, khususnya di daerah-daerah yang selama ini minim sarana pendidikan berbasis teknologi.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan, baik dari sisi hukum maupun niat kebijakan yang melatarbelakangi program tersebut.

Nadiem berharap pengadilan dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional.

Sidang Lanjutan dan Perhatian Publik

Kasus ini dipastikan masih akan bergulir panjang. Setelah pembacaan Eksepsi Nadiem Makarim, majelis hakim akan memutuskan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak.

Jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara yang menjerat mantan Mendikbudistek ini menyita perhatian luas masyarakat, terutama kalangan pendidik dan pemerhati kebijakan publik.

Banyak pihak menilai kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kebijakan strategis di sektor pendidikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Publik pun menantikan bagaimana arah penanganan kasus besar yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam reformasi pendidikan Indonesia tersebut.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kasus nadiem makarim #pengadaan cdm #eksepsi nadiem #Dugaan Korupsi Chromebook #Sidang Nadiem Makarim