JAKARTA - Kasus Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait konflik rumah tangga dengan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa memicu polemik baru. Tak hanya soal status sebagai istri kedua, Inara kini juga berpotensi terseret dalam pusaran kasus hukum dugaan ilegal akses rekaman CCTV yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya, Inara menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sejak awal bahwa Insanul Fahmi telah memiliki istri sah. Ia mengaku baru menyadari fakta tersebut di tengah perjalanan hubungan. Kondisi itulah yang menurutnya membuat posisi dirinya kerap disalahpahami publik, dari yang semula dianggap korban menjadi pihak yang dinilai melukai.
“Kalau dari awal saya tahu dia punya istri dan tetap melanjutkan hubungan, mungkin saya bisa disebut pelaku. Tapi kenyataannya saya tidak tahu,” ujar Inara.
Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam kasus Inara Rusli yang kini ramai diperbincangkan, terutama setelah ia memutuskan bertahan sebagai istri kedua dengan dalih taat pada syariat Islam.
Alasan Bertahan dan Wejangan Ulama
Inara mengungkapkan bahwa keputusannya bertahan bukan tanpa pertimbangan. Ia mengaku mendapatkan nasihat dari ulama yang dihormatinya, bahwa seorang istri harus taat pada keputusan kepala rumah tangga. Prinsip itu pula yang membuatnya menerima status sebagai istri kedua.
Ia juga menyebut telah diperkenalkan kepada anak-anak Insanul Fahmi dan mengklaim hubungan mereka berjalan baik. Menurutnya, anak-anak tersebut memahami konsep halal dalam ajaran agama.
Namun, keinginan Inara untuk meresmikan pernikahannya secara negara belum bisa terwujud. Ia menegaskan bahwa masih ada masalah yang harus diselesaikan, terutama kepastian sikap dari Wardatina Mawa, apakah akan melanjutkan pernikahan atau mengajukan gugatan cerai.
Kasus Ilegal Akses CCTV Naik Penyidikan
Di luar konflik rumah tangga, kasus Inara Rusli semakin kompleks setelah kuasa hukum Mawa mengungkap adanya dugaan ilegal akses dan penyebaran rekaman CCTV. Rekaman tersebut diduga mengandung konten pribadi dan telah berpindah tangan melalui transaksi tertentu.
Kuasa hukum Mawa menegaskan bahwa cara memperoleh rekaman tersebut tidak sah secara hukum. Ia mengibaratkan kasus ini seperti mengambil ponsel seseorang tanpa izin lalu menjual isinya, yang tetap merupakan pelanggaran hukum meski kontennya nyata.
“Kalau cara memperolehnya tidak sah, maka seluruh transaksi berikutnya juga melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik disebut tengah mendalami dugaan adanya transaksi serta keterlibatan lebih dari satu orang dalam penyebaran video tersebut.
Tujuh Video dan Dugaan Pengeditan
Pihak kuasa hukum Mawa juga menyoroti keberadaan tujuh potongan video CCTV yang dijadikan barang bukti. Menurut dugaan sementara, video tersebut merupakan satu rekaman utuh yang telah dipotong-potong dan diedit.
Jika terbukti ada proses pengeditan, pelaku terancam jerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pasal tersebut dinilai relevan karena video yang tidak lagi original berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun. Kami akan dorong sampai penetapan tersangka dan penahanan,” ujar kuasa hukum Mawa.
Restorative Justice Ditolak, Proses Hukum Jalan Terus
Upaya damai melalui restorative justice yang sempat diajukan pihak Insan dan Inara dipastikan ditolak oleh Mawa. Pihak kuasa hukum menyebut penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi ke penyidik.
Baca Juga: Cara Daftar P3K Kementerian HAM 2026 di SSCASN, Panduan Lengkap Pilih Seleksi Teknis dan Kesehatan
Sementara itu, Inara mengaku tetap mendorong Insan untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangganya dengan Mawa. Ia menilai tidak ada alasan syar’i untuk perceraian, sehingga opsi poligami seharusnya bisa dipertimbangkan.
Namun, tekanan publik dan sorotan netizen tak terhindarkan. Inara mengaku tidak terlalu memikirkan cancel culture yang menyerangnya. Baginya, keputusan hidup harus berlandaskan keyakinan dan ajaran agama, bukan opini publik.
Menunggu Kejelasan Hukum dan Rumah Tangga
Kini, kasus Inara Rusli berada di persimpangan antara konflik rumah tangga dan proses hukum serius. Di satu sisi, polemik status istri kedua dan penolakan poligami masih belum menemukan titik temu. Di sisi lain, ancaman pidana ilegal akses CCTV menjadi bayang-bayang yang tak bisa diabaikan.
Publik pun menanti, apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau menemukan jalan damai yang adil bagi semua pihak.
Editor : Natasha Eka Safrina