Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024 Bergulir Panas, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Kuasa Hukum Buka Banyak Kejanggalan

Natasha Eka Safrina • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:08 WIB

Korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kuasa hukum ungkap kejanggalan penetapan tersangka oleh KPK.
Korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kuasa hukum ungkap kejanggalan penetapan tersangka oleh KPK.

JAKARTA – Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang proses penyelidikannya telah berjalan sejak September tahun lalu.

Penanganan korupsi kuota haji tersebut menuai beragam reaksi. Salah satunya datang dari penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, yang menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan analisis atas status hukum baru kliennya. Menurut Melissa, setiap tersangka memiliki hak-hak hukum yang dijamin konstitusi dan harus dihormati dalam proses penegakan hukum.

Melissa menyoroti konstruksi perkara yang dibangun KPK sejak awal, yakni dugaan jual beli kuota haji dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga penetapan tersangka dilakukan, belum ada rilis resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Tetapkan Yakut Cholil Qoumas Tersangka, Eks Penyidik Ungkap Ancaman Sindikat Besar

Kerugian Negara Dinilai Belum Jelas

“Belum ada kejelasan mengenai berapa sebenarnya kerugian negara. Bahkan angka yang sempat disampaikan berubah-ubah, dari Rp1 triliun lalu menjadi Rp100 miliar,” ujar Melissa. Ia mempertanyakan apakah dana yang dimaksud benar-benar dapat dikategorikan sebagai uang negara, mengingat dana haji merupakan dana milik jemaah.

Selain itu, Melissa juga menyinggung adanya ketimpangan penegakan hukum. Ia menyebut KPK telah melakukan penyitaan dan menerima pengembalian uang dari sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag maupun pihak travel haji. Namun, pihak-pihak tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

“Kami melihat ada indikasi selective enforcement. Konstruksi awalnya jual beli kuota, tetapi mereka yang mengembalikan uang justru tidak dijadikan tersangka,” katanya.

Klaim Kebijakan Berdasarkan Kewenangan Menteri

Dalam pembelaannya, Melissa menegaskan kebijakan yang diambil Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama merupakan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Haji. Ia menyebut kebijakan terkait penetapan kuota tambahan didasarkan pada Pasal 9 UU Haji dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130.

Baca Juga: Megawati Hangestri Pertiwi Menggila di Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Bangkit dari Neraka dan Menang Dramatis Berita

Menurutnya, kuota tambahan haji bersifat mendesak dan diputuskan menjelang keberangkatan jemaah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU). “Kuota tambahan ini bukan kuota dasar, melainkan ekstra kuota yang memang dibahas dan disepakati bersama,” jelas Melissa.

Ia menambahkan, dalam MoU tersebut juga diatur pembagian kuota tambahan secara proporsional antara jemaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Seluruh kebijakan itu, kata Melissa, diambil demi keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Wilayah Teknis Bukan Tanggung Jawab Menteri

Poin lain yang disoroti kuasa hukum adalah tudingan kesalahan teknis dalam pengisian kuota haji, termasuk adanya jemaah yang berangkat di bawah masa tunggu 10 tahun atau dugaan pemalsuan dokumen. Melissa menegaskan bahwa hal tersebut bukan berada dalam kewenangan Menteri Agama.

Baca Juga: Inara Rusli Terancam Terseret Kasus Ilegal Akses CCTV, Pengakuan Istri Kedua dan Konflik dengan Mawa Jadi Sorotan

“Wilayah teknis pengisian kuota ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan di menteri. Menteri bertanggung jawab pada kebijakan strategis,” ujarnya. Ia mengibaratkan, jika ada pemalsuan dokumen administrasi, tidak serta-merta menteri harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menunggu Audit BPK dan Proses Hukum Lanjutan

Melissa juga mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan tersangka sebelum hasil audit investigatif BPK keluar. Padahal sebelumnya KPK menyebut masih menunggu perhitungan kerugian negara. “Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami terkait koordinasi KPK dan BPK,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan berbagai dokumen, data, serta bukti untuk membantah tudingan dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga: Malaysia Open 2026: Hasil Semifinal dan Jadwal Final, China & Korea Dominasi, An Se Young & Siuki Siap Bertarung

“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Melissa.

Editor : Natasha Eka Safrina
#kasus korupsi kuota haji #Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji #kuota haji 2023 2024 #Korupsi Kuota Haji Kemenag