JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik penyelundupan pangan. Kali ini, 123 ton bawang ilegal berhasil digagalkan sebelum masuk dan menyebar ke masyarakat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius bagi ketahanan pangan dan ekosistem pertanian nasional.
Dalam pernyataannya, Amran menekankan bahwa bawang ilegal yang diselundupkan tersebut berpotensi membawa bakteri, jamur, dan penyakit berbahaya yang tidak ada di Indonesia. Jika lolos dan masuk ke sentra produksi, dampaknya bisa jauh lebih besar dibandingkan kerugian materi semata.
“Kelihatannya cuma enam ribuan karung, tapi kalau membawa penyakit, itu paling berbahaya bagi negara kita. Ini bisa merusak tanaman bawang nasional dan menimbulkan kerugian besar,” tegas Amran.
Terungkap Berkat Laporan Cepat dan Kolaborasi Aparat
Pengungkapan kasus penyelundupan bawang ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada hari libur. Menyadari urgensinya, Amran langsung menghubungi sejumlah pihak terkait, mulai dari aparat TNI, Polri, hingga pemerintah daerah setempat agar pengamanan dilakukan secara ketat.
Ia mengaku langsung mengontak pejabat terkait sejak dini hari guna memastikan barang ilegal tersebut tidak lolos. Langkah cepat ini membuahkan hasil. Sekitar enam jam kemudian, laporan resmi masuk dan bawang ilegal berhasil diamankan.
“Begitu dapat laporan, langsung saya telepon. Jangan sampai lolos karena katanya pagi mau mendarat. Ternyata benar,” ungkapnya.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Pemerintah pusat, TNI, Polri, hingga aparat daerah bergerak bersama untuk menghentikan distribusi bawang ilegal yang rencananya dikirim ke wilayah lain, termasuk Semarang.
6.172 Karung atau 123 Ton Bawang Ilegal
Dari hasil pengamanan, total bawang ilegal yang disita mencapai 6.172 karung dengan berat sekitar 123 ton. Seluruh barang tersebut dipastikan tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Indonesia secara ilegal.
Amran menegaskan, barang sitaan tidak akan didistribusikan ke mana pun. Seluruh bawang ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran penyakit ke tanaman lokal maupun ke masyarakat.
“Tidak ada distribusi, tidak ada lelang. Ini harus dimusnahkan,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Lebih lanjut, Amran menyoroti dampak luas dari praktik penyelundupan pangan. Ia menyebutkan, sektor pertanian melibatkan puluhan juta petani dan peternak yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian nasional.
“Petani kita ada sekitar 10 juta orang, peternak ayam dan sapi sekitar 5 juta orang. Masa mau korbankan lebih dari 100 juta rakyat hanya karena ulah segelintir oknum,” ujarnya dengan nada geram.
Selain berisiko membawa penyakit, bawang ilegal juga merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pajak impor. Praktik ini dinilai merusak ekosistem pertanian dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi petani lokal.
Bongkar Sindikat, Tak Boleh Ada Ampun
Mentan Amran memastikan, aparat penegak hukum akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menduga praktik penyelundupan ini dilakukan secara terorganisasi, mengingat sarana transportasi telah disiapkan meski tanpa dokumen resmi.
“Ini harus dibongkar sampai akar-akarnya. Tidak boleh ada ampun. Ini sudah terbiasa dan terstruktur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelundupan tidak hanya terjadi pada komoditas bawang, tetapi berpotensi terjadi pada beras, gula, dan komoditas pangan strategis lainnya. Pemerintah pun berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, akan kita bongkar semuanya,” kata Amran.
Keberhasilan penggagalan 123 ton bawang ilegal ini menjadi bukti bahwa sinergi lintas lembaga dan respons cepat menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi petani Indonesia dari praktik curang yang merugikan negara.
Editor : Natasha Eka Safrina