JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus suap pajak KPP Madia Jakarta Utara yang diduga berkaitan dengan pengaturan kewajiban pajak sektor pertambangan. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus suap pajak KPP Madia Jakarta Utara ini bermula dari temuan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh salah satu wajib pajak, yakni PT WP. Dari hasil pengusutan tersebut, KPK menemukan dugaan adanya praktik suap untuk mengatur nilai kewajiban pajak agar lebih rendah dari yang seharusnya.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan KPK
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan pajak, hingga pihak wajib pajak. Adapun identitas para tersangka yakni:
-
DWB, Kepala KPP Madia Jakarta Utara
-
AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madia Jakarta Utara
-
ASB, tim penilai di KPP Madia Jakarta Utara
-
ABD, konsultan pajak
-
EY, staf PT WP
Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa praktik suap pajak KPP Madia Jakarta Utara melibatkan jaringan lintas peran, mulai dari pejabat internal hingga pihak eksternal yang berkepentingan langsung dengan pengaturan pajak.
KPK Sita Uang Tunai hingga Logam Mulia
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp793 juta, uang asing senilai 15.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar.
Penyitaan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam pengaturan pajak tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan aliran dana dalam jumlah besar.
Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
KPK menduga para tersangka melakukan pengaturan pajak dengan memanipulasi hasil penilaian kewajiban PBB di sektor pertambangan. Dalam kasus suap pajak KPP Madia Jakarta Utara ini, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP diduga dikurangi melalui intervensi oknum aparat pajak.
Peran konsultan pajak dan staf perusahaan dinilai menjadi penghubung antara wajib pajak dan pejabat pajak yang memiliki kewenangan dalam menentukan besaran pajak.
Harta Kekayaan Tersangka Disorot
KPK juga membeberkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik para tersangka. Kepala KPP Madia Jakarta Utara, Dwi Budi Is Wahyu, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,87 miliar.
Baca Juga: Atlet TNI Berprestasi di SEA Games Diganjar Penghargaan, Panglima Siapkan Batalion Olahraga
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Namun, Dwi Budi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
Sementara itu, Askop Bakhtiar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2,65 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2,2 miliar.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Pajak
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap praktik korupsi di sektor perpajakan. Kasus suap pajak KPP Madia Jakarta Utara ini dinilai sebagai peringatan keras bagi aparatur pajak agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana yang belum terungkap. KPK memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Editor : Natasha Eka Safrina