JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah delapan pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (10/1/2026) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari. KPK menyatakan telah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengaturan kewajiban pajak, khususnya di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Barang Bukti Rp6,38 Miliar Disita KPK
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura senilai 15.000 SGD atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar.
KPK menilai besarnya nilai barang bukti menunjukkan bahwa praktik suap pajak KPP Madya Jakarta Utara dilakukan secara terstruktur dan melibatkan kepentingan ekonomi yang signifikan.
Integritas Pajak Tak Bisa Ditawar
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan layanan publik. Karena itu, integritas sistem perpajakan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak akan langsung berdampak pada penerimaan negara dan hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki dua sisi utama, yakni pendapatan dan belanja. Jika kebocoran terjadi pada sisi pendapatan, khususnya pajak, maka negara sudah dirugikan sejak awal sebelum anggaran digunakan.
Modus Pengurangan Pajak Sektor Pertambangan
Dalam kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK mengungkap adanya mufakat jahat antara oknum pegawai pajak, konsultan, dan pihak wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Sektor pertambangan disebut menjadi fokus karena kontribusinya yang besar melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Upaya pengurangan pajak secara melawan hukum dinilai tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.
Asep menegaskan bahwa praktik kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak menjadi celah rawan yang harus diperbaiki secara serius agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berulang.
Imbauan kepada Wajib Pajak
KPK mengimbau para wajib pajak agar tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat pajak. Namun, laporan tersebut harus dilakukan tanpa adanya niat untuk meminta pengurangan pajak secara tidak sah.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.
Respons Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat kasus suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. Pendampingan dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai DJP.
Namun demikian, Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah ditangani KPK. Ia menyatakan Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima keputusan hukum apapun yang dijatuhkan.
Baca Juga: Keren! Julius Perdana Bikin Kapal Induk USS Nimitz Versi RC yang Bisa Terbangkan Pesawat
Efek Jera dan Peringatan Keras
KPK berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak mencederai amanah pengelolaan pajak negara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Editor : Natasha Eka Safrina