Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Penipuan Trading Kripto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Nama Timothy Ronald dan Akademi Crypto Ikut Terseret

Natasha Eka Safrina • Senin, 12 Januari 2026 | 11:40 WIB

Kasus penipuan trading kripto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Nama Timothy Ronald dan Akademi Crypto ikut disebut dalam laporan.
Kasus penipuan trading kripto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Nama Timothy Ronald dan Akademi Crypto ikut disebut dalam laporan.

JAKARTA – Dugaan penipuan trading kripto kembali mencuat ke publik. Kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait praktik penipuan perdagangan aset kripto yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Y. Laporan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Santoso, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan akan segera memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.

Baca Juga: Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terbongkar, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Uang Tunai hingga Logam Mulia

Kasus penipuan trading kripto ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram bernama Cryptoholic IDN. Dalam unggahan tersebut, terlihat salinan surat laporan polisi yang menyebutkan bahwa terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.

Nama Timothy Ronald Disebut dalam Laporan

Meski terlapor utama masih berstatus lidik, unggahan tersebut menyebut nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada. Penyebutan nama tersebut langsung memicu perbincangan luas di kalangan komunitas kripto dan media sosial.

Dalam surat laporan polisi yang beredar, dijelaskan bahwa kasus penipuan trading kripto ini bermula ketika para korban tergabung dalam sebuah grup Discord milik Akademi Crypto. Melalui grup tersebut, para anggota mendapatkan tawaran dan arahan terkait aktivitas perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 12 Januari 2026 Naik Tajam, Emas Antam 1 Gram Tembus Rp2,63 Juta, Perhiasan Ikut Bergerak

Para korban disebut menerima edukasi serta sinyal perdagangan yang diklaim memiliki potensi keuntungan tinggi. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk mengikuti rekomendasi aset tertentu dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Iming-iming Keuntungan hingga 500 Persen

Puncak dugaan penipuan trading kripto terjadi pada Januari 2024. Dalam laporan polisi, korban mengaku diberi sinyal untuk membeli sebuah koin kripto bernama Manta. Koin tersebut dijanjikan memiliki potensi kenaikan harga antara 300 hingga 500 persen dalam waktu tertentu.

Namun, kenyataannya harga aset tersebut tidak bergerak sesuai janji. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti sinyal perdagangan yang diberikan di dalam grup tersebut.

Baca Juga: PPPK Kemenham 2026 Dibuka 500 Formasi, S1 Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Syarat, Jadwal, dan Sistem Kelulusannya

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses secara hukum.

Pasal Berlapis dalam Laporan Polisi

Dalam laporan yang diajukan, korban melaporkan dugaan penipuan trading kripto dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Tidak hanya itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru juga turut disertakan.

Baca Juga: Banjir Jakarta Utara Rendam Jalan Raya hingga 50 Cm, Motor Mogok dan Akses Gading–Pancoran Lumpuh Total

Adapun pasal KUHP yang dilaporkan antara lain Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Masih Dalami Keterangan dan Bukti

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan.

“Semua pihak yang disebut dalam laporan akan didalami sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Budi.

Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading kripto tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan.

Baca Juga: PPPK Kemenham 2026 Dibuka 500 Formasi! Lulusan D3 & S1 Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Syarat, Jadwal, dan Skema Lulusnya

Peringatan bagi Investor Kripto

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti tawaran investasi kripto, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji profit besar tanpa memahami risiko investasi aset digital. Edukasi, legalitas, dan transparansi menjadi faktor penting sebelum bergabung dalam komunitas atau program trading kripto.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus penipuan trading kripto ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Editor : Natasha Eka Safrina
#profil Timothy Ronald #Timothy Ronald