JAKARTA - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Holil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 langsung memicu gelombang reaksi publik. Kasus yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Januari 2026 itu bukan hanya menyedot perhatian karena menyangkut ibadah haji, tetapi juga karena dampaknya yang luas terhadap ribuan calon jemaah.
Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui unggahan di media sosial, Yudo menyampaikan sindiran keras terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Ia membagikan tangkapan layar pemberitaan KPK disertai pernyataan bernada kecaman yang mengisyaratkan kemarahan atas dugaan penyelewengan tersebut.
Tak berhenti di situ, Yudo kembali mengunggah pemberitaan lain yang menyoroti dampak kebijakan pembagian kuota haji tahun 2024. Dalam unggahan itu, ia menyinggung fakta pahit bahwa 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meski sebagian di antaranya telah menunggu hingga 14 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat menyakitkan dan dinilai kejam bagi calon jemaah yang telah lama antre.
KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Kuota Tambahan
Dalam kasus korupsi kuota haji 2024 ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi angin segar untuk mengurai antrean panjang jemaah haji reguler.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur secara jelas. Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya sekitar 1.600 untuk haji khusus.
Namun, pada pelaksanaannya di tahun 2024, pembagian tersebut justru dilakukan secara seimbang. Kuota tambahan dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama dan kini menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.
Pasal yang Menjerat Gus Yaqut
Atas perbuatannya, KPK menjerat Gus Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK menilai pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan hak jemaah haji reguler. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan KPK belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Harta Kekayaan Gus Yaqut Jadi Sorotan
Selain aspek hukum, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Gus Yaqut. Berdasarkan LHKPN tahun 2025, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.749.729.733.Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024 Bergulir Panas, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Kuasa Hukum Buka Banyak Kejanggalan
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp9.520.500.000 yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Gus Yaqut juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp210 juta, termasuk dua mobil, Mazda CX-5 dan Toyota Alphard. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp220.754.500 serta kas dan setara kas senilai Rp2.598.475.230. Dalam laporan yang sama, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Editor : Natasha Eka Safrina