JAKARTA - Kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Holil Qoumas atau Gus Yaqut terus menjadi sorotan publik. Selain menyangkut tata kelola ibadah haji, perkara ini juga memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa.
Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Kasus korupsi kuota haji 2024 ini dinilai berdampak langsung terhadap ribuan jemaah haji reguler.
Reaksi keras muncul dari Yudo Sadewa melalui media sosial. Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan tentang penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, disertai sindiran pedas. Salah satu unggahan Yudo menyebut kalimat bernada kecaman yang menyiratkan kemarahan atas dugaan kebijakan yang dianggap menyakiti jemaah haji.
Sindiran Putra Menkeu dan Nasib Jemaah Haji
Tak hanya menyoroti penetapan tersangka, Yudo juga mengunggah pemberitaan lain terkait dampak kebijakan kuota haji. Dalam unggahannya, ia menyinggung fakta bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024. Padahal, sebagian besar dari mereka telah mengantre hingga 14 tahun.
Menurut Yudo, kebijakan pembagian kuota tersebut dinilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia bahkan menyebut tindakan itu lebih kejam dibandingkan ungkapan sindiran yang biasa digunakan, menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan ibadah haji yang semestinya menjunjung keadilan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota
Dalam perkara korupsi kuota haji 2024, KPK menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun pada pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan itu kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Agama.
KPK menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghilangkan hak ribuan calon jemaah haji reguler.
Bantahan Gus Yaqut Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024, Gus Yaqut sempat memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah menjelaskan kebijakan tersebut kepada anak-anaknya secara perlahan. Menurutnya, keputusan yang diambilnya bukanlah bentuk korupsi.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan perubahan kuota haji. Ia membantah telah memakan uang jemaah dan meyakinkan keluarganya bahwa kebijakan itu diambil demi keselamatan jemaah haji.
KPK Dalami Dugaan Peran Biro Travel
Seiring penyidikan berjalan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 12 Januari 2026, KPK memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan campur tangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam kebijakan diskresi kuota tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait adanya inisiatif dari biro travel haji khusus dalam perubahan komposisi kuota. KPK menduga keputusan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari internal Kementerian Agama, melainkan ada dorongan dari pihak swasta.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini pun diharapkan menjadi momentum evaluasi besar dalam penyelenggaraan ibadah haji, agar ke depan lebih transparan, adil, dan berpihak pada jemaah reguler yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
Editor : Natasha Eka Safrina