Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak Jakarta Utara Jadi “Shock Therapy”, Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Natasha Eka Safrina • Rabu, 14 Januari 2026 | 06:40 WIB

Kasus suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara disebut Menkeu Purbaya sebagai shock therapy. Kemenkeu tetap beri pendampingan hukum.
Kasus suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara disebut Menkeu Purbaya sebagai shock therapy. Kemenkeu tetap beri pendampingan hukum.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus suap pemeriksaan pajak yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Purbaya menyebut kasus tersebut sebagai bentuk “shock therapy” bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar integritas aparatur semakin diperkuat.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Banda Aceh, Aceh. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan internal di tubuh DJP, sekaligus pengingat keras bagi seluruh pegawai pajak agar bekerja sesuai aturan dan etika.

“Kalau saya bilang, ini mungkin bagus sebagai shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat bagaimana prosesnya, bagaimana penegakan hukumnya berjalan,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Baca Juga: Galaxy S26 Ultra Terungkap Lebih Detail: Desain Lebih Membulat, Layar Privasi AI, Kamera Makin Gahar hingga Fast Charging 60W

Pendampingan Hukum Tetap Diberikan

Meski menegaskan komitmen bersih-bersih, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tidak akan lepas tangan terhadap pegawainya yang terseret kasus suap pemeriksaan pajak. Ia menegaskan, negara tetap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur yang berstatus tersangka, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Ada pendampingan dari ahli hukum Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

Namun, ia menekankan pendampingan tersebut bukan berarti melindungi perbuatan melawan hukum. Jika nantinya pengadilan memutuskan pegawai terbukti bersalah, maka konsekuensi hukum tetap harus dijalani.

Baca Juga: Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terbongkar, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Uang Tunai hingga Logam Mulia

“Anak buah tidak kita tinggalkan. Tapi kalau nanti terbukti bersalah, ya sudah, itu konsekuensi hukum,” tegasnya.

Bukan Bentuk Intervensi

Purbaya juga menepis anggapan bahwa pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan oleh institusi besar terhadap pegawainya.

Ia menyebut pendampingan hukum diberikan kepada lima tersangka dalam perkara tersebut, semata-mata untuk memastikan hak hukum pegawai tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024 Bergulir Panas, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Kuasa Hukum Buka Banyak Kejanggalan

“Pendampingan ini bukan intervensi. Itu memang aturan di sebuah institusi atau perusahaan. Proses hukum tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Kasus Pajak dan Sorotan Integritas

Kasus suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026. Dugaan praktik suap tersebut diduga terjadi dalam proses pemeriksaan pajak dan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sebelumnya, ia juga tengah menghadapi tekanan berat dari sisi penerimaan negara, termasuk shortfall penerimaan pajak 2025 dan pelebaran defisit APBN.

Baca Juga: Terbongkar Suap Pajak KPP Madia Jakarta Utara, KPK Tahan 5 Tersangka dan Sita Rp6,38 Miliar dari Uang hingga Emas

KPK Juga Dalami Kasus Kuota Haji

Di sisi lain, KPK juga masih menangani kasus besar lain yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Holil Qoumas atau Gus Yaqut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan merupakan kebutuhan penyidik dan sangat bergantung pada perkembangan proses penyidikan. KPK memastikan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut sebagai tersangka akan kembali dilakukan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap telah menerima pengembalian uang sekitar Rp100 miliar dari biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya penyidikan.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024 Bergulir Panas, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Kuasa Hukum Buka Banyak Kejanggalan

Momentum Pembenahan

Kembali ke kasus suap pemeriksaan pajak, publik menaruh harapan besar agar peristiwa ini benar-benar dijadikan momentum pembenahan menyeluruh di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sikap Purbaya yang menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap menjamin hak hukum pegawai, dinilai sebagai langkah awal yang krusial. Ke depan, konsistensi kebijakan dan keberanian membersihkan praktik menyimpang akan menjadi tolok ukur kepemimpinannya sebagai Bendahara Negara.

Editor : Natasha Eka Safrina
#kasus pajak #pegawai pajak #Pemeriksaan pajak #ott pajak