JAKARTA - Suasana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tampak berbeda pada Selasa, 13 Januari 2026. Sejak pagi hingga sore hari, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjaga dan melakukan penggeledahan di gedung pusat DJP. Aktivitas pegawai terlihat jauh lebih sepi dibandingkan hari kerja biasa, seiring proses pengumpulan barang bukti oleh lembaga antirasuah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah ruangan strategis di kantor pusat DJP menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK terlihat keluar-masuk gedung sambil membawa dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Hingga Selasa sore, proses penggeledahan belum sepenuhnya rampung.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan KPK. DJP, kata dia, berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Kami siap bekerja sama dan membuka akses data serta informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis.
DJP Serahkan Penjelasan ke KPK
Meski menyatakan dukungan penuh, DJP memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang tengah diselidiki. Rosmauli menegaskan, seluruh penjelasan mengenai rincian kasus maupun pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
“Terkait materi perkara dan detail penyidikan, kami menyerahkannya sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Sikap tersebut diambil untuk menjaga independensi proses hukum serta menghindari spekulasi publik yang berlebihan. DJP menilai keterbukaan informasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Di tengah penggeledahan, DJP memastikan layanan publik kepada wajib pajak tetap diupayakan berjalan. Namun, kehadiran pegawai di area gedung kantor pusat terlihat lebih minim dibandingkan hari biasa. Sejumlah pegawai dilaporkan bekerja dengan pengaturan terbatas untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu.
Beberapa wajib pajak yang datang ke kantor pusat DJP diarahkan untuk menggunakan layanan daring atau kantor pelayanan pajak terdekat. DJP mengklaim telah melakukan penyesuaian agar pelayanan tidak terhenti meski proses hukum tengah berlangsung.
Diduga Pengembangan OTT Jakarta Utara
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya melibatkan oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. OTT tersebut menyeret sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pemeriksaan pajak.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan transaksi suap dalam proses pemeriksaan pajak yang berlangsung selama beberapa tahun. Penggeledahan di kantor pusat DJP diduga dilakukan untuk menelusuri aliran dokumen, komunikasi internal, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Komitmen Zero Tolerance Korupsi
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kembali komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan institusinya. DJP menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila terbukti ada pegawai yang melakukan pelanggaran hukum.
“DJP memiliki komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi. Jika dalam proses hukum terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi DJP dan Kementerian Keuangan di tengah upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Publik berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, serta diikuti dengan pembenahan sistemik agar praktik serupa tidak terulang.
Penggeledahan KPK di Kantor Pusat DJP menandai babak lanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Hasil penyidikan KPK ke depan akan menentukan sejauh mana praktik menyimpang tersebut terjadi dan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Natasha Eka Safrina