JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pegawai pajak kembali mengguncang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madia Jakarta Utara.
Kasus OTT KPK pegawai pajak ini terungkap setelah KPK melakukan operasi senyap pada 9–10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Penindakan ini kembali membuka luka lama soal integritas aparatur pajak yang belum sepenuhnya pulih di mata publik.
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari unsur internal dan eksternal DJP. Mereka adalah Kepala KPP Madia Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madia Jakarta Utara Agus Sifudin, tim penilai KPP Madia Jakarta Utara Askin Bakhtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Syahbudin, serta pihak swasta Edi Yulianto.
Modus Suap dan Pengaturan Pemeriksaan Pajak
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan pengaturan hasil pemeriksaan pajak dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam OTT KPK pegawai pajak tersebut, para terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi yang berkaitan langsung dengan pengurusan kewajiban pajak. Praktik ini dinilai merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Sikap Menkeu Purbaya Yudi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa angkat bicara terkait keterlibatan anak buahnya di DJP. Ia menyatakan pemerintah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada para pegawai pajak yang terjerat OTT KPK.
Namun Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum para pegawai tetap terpenuhi.
“Pada dasarnya, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Tapi prosesnya tetap proses hukum seperti biasa. Kalau nanti terbukti bersalah, ya tentu ada konsekuensinya,” ujar Purbaya.
Citra DJP Kembali Tercoreng
Kasus OTT KPK pegawai pajak ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sejak lebih dari satu dekade terakhir. Publik masih mengingat kasus mafia pajak Gayus Tambunan pada 2010 yang menjadi titik balik sorotan terhadap institusi pajak.
Pada 2017, KPK juga menjerat Handang Soekarno yang terbukti menerima gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara. Kasus lain menyusul, termasuk Angin Prayitno Aji yang terlibat suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak periode 2016–2017.
Tak lama berselang, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, juga terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Rentetan kasus tersebut memperkuat persepsi publik bahwa praktik rasuah di tubuh DJP belum sepenuhnya terhapus.
Reformasi Pajak Kembali Dipertanyakan
Kembali mencuatnya OTT KPK pegawai pajak Jakarta Utara membuat upaya reformasi perpajakan kembali dipertanyakan. Meski berbagai perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan, kasus ini menunjukkan masih adanya celah yang bisa dimanfaatkan oknum.
Baca Juga: Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS
Pengamat menilai, penindakan hukum saja tidak cukup tanpa diiringi reformasi menyeluruh dan pengawasan ketat yang berkelanjutan. Transparansi, integritas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. OTT KPK pegawai pajak ini diharapkan menjadi momentum evaluasi serius bagi DJP agar praktik korupsi tidak terus berulang dan sistem perpajakan benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.
Editor : Natasha Eka Safrina