JAKARTA – Pernyataan mengejutkan disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa terkait dugaan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan asing di Indonesia. Purbaya mengungkap adanya perusahaan Cina tidak bayar pajak, meski telah beroperasi aktif dan menghasilkan nilai transaksi besar di dalam negeri. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Menurut Purbaya, praktik tersebut bukan sekadar dugaan. Otoritas perpajakan telah mengidentifikasi pola pelanggaran yang dilakukan perusahaan asal Cina yang bergerak di sektor baja. Perusahaan tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha secara intensif, namun diduga tidak menunaikan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.
Perusahaan Cina tidak bayar pajak ini menjadi sorotan karena PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Setiap transaksi penjualan barang kena pajak seharusnya dipungut dan disetorkan ke kas negara. Namun dalam kasus ini, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan secara sistematis.
Transaksi Tunai Jadi Celah Penghindaran Pajak
Purbaya menjelaskan, salah satu modus utama yang digunakan adalah transaksi tunai langsung kepada pembeli. Pola transaksi seperti ini membuat aktivitas jual beli sulit terlacak oleh sistem perpajakan digital. Akibatnya, nilai transaksi yang sebenarnya cukup besar tidak tercatat secara transparan dalam laporan pajak resmi.
“Transaksi dilakukan secara tunai, sehingga jejak digitalnya minim. Ini membuat kewajiban PPN seolah tidak muncul, padahal kegiatan usaha berjalan setiap hari,” ujar Purbaya.
Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik perusahaan Cina tidak bayar pajak ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun dalam satu tahun. Angka tersebut berasal dari estimasi PPN yang seharusnya dibayarkan. Nilai itu dinilai sangat signifikan, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan Asing
Menanggapi temuan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. Pengawasan terhadap perusahaan asing akan diperketat, terutama yang bergerak di sektor-sektor strategis dengan nilai transaksi besar. Celah pengawasan yang selama ini dimanfaatkan akan segera ditutup melalui pembenahan sistem.
Kasus perusahaan Cina tidak bayar pajak ini juga menjadi alarm bagi sistem perpajakan nasional. Menurut Purbaya, masalah utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada celah pengawasan yang dimanfaatkan secara berulang hingga membentuk pola yang terlihat wajar di atas kertas.
Bukan Isu Politik atau Sentimen Negara
Purbaya menegaskan pengungkapan kasus ini tidak bermuatan sentimen politik atau hubungan bilateral. Pemerintah, kata dia, hanya ingin memastikan semua pelaku usaha diperlakukan setara di hadapan hukum pajak. Baik perusahaan lokal maupun asing wajib patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Penegasan ini penting agar isu perusahaan Cina tidak bayar pajak tidak disalahartikan sebagai langkah diskriminatif. Pemerintah menekankan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi, namun kepatuhan hukum menjadi syarat utama.
Dampak pada Keadilan dan Kepercayaan Publik
Praktik penghindaran pajak ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat. Ketika warga dan pelaku usaha kecil patuh membayar pajak, keberadaan perusahaan besar yang menghindari kewajiban jelas memicu kecemburuan sosial dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Karena itu, pemerintah menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan terbuka. Penindakan tegas diharapkan memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Digitalisasi Jadi Kunci Reformasi Pajak
Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem digital perpajakan dan pengawasan lapangan. Transaksi tunai dalam jumlah besar akan menjadi perhatian khusus. Selain itu, koordinasi antar lembaga seperti Bea Cukai dan instansi terkait akan diperkuat melalui pertukaran data yang lebih terintegrasi.
Kasus perusahaan Cina tidak bayar pajak ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Purbaya optimistis, dengan sistem yang lebih kuat dan pengawasan ketat, penerimaan negara dapat meningkat dan keadilan pajak benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Natasha Eka Safrina