Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Dua tersangka dalam kluster pertama perkara ini, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, dikabarkan berbalik arah dengan mengakui bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah asli. Pengakuan tersebut disampaikan setelah keduanya mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Langkah Egi Sujana dan Damai Hari Lubis ini menjadi sorotan karena sebelumnya mereka termasuk pihak paling vokal yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, pertemuan langsung dengan Jokowi di Solo disebut menjadi titik balik dari polemik panjang tersebut.
Baca juga:Janji Egi Sujana Terbukti
Dalam pernyataannya sebelumnya, Egi Sujana sempat berjanji akan meminta maaf secara terbuka apabila ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan kepadanya. Janji itu akhirnya ditepati. Egi bersama Damai Hari Lubis mengunjungi rumah Jokowi di Surakarta setelah penyidik memperlihatkan ijazah asli milik Presiden.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, membenarkan bahwa kedatangan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi salah satunya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan disebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
“Agenda utama memang silaturahmi sekaligus penyampaian permintaan maaf,” kata Yakub kepada wartawan.
Baca juga:Damai Hari Lubis: Tak Ambil Pusing
Sementara itu, Damai Hari Lubis mengaku tidak ingin ambil pusing terhadap berbagai anggapan publik terkait kunjungannya ke rumah Jokowi. Ia menegaskan bahwa kehadirannya tidak lepas dari statusnya sebagai tersangka atas laporan Jokowi, namun ia memilih menghormati proses hukum yang berjalan.
Damai juga menilai bahwa polemik ijazah Jokowi seharusnya tidak lagi diperpanjang setelah bukti otentik telah ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pengakuan keaslian ijazah Jokowi menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.
Baca juga:Ijazah Jokowi Ditunjukkan di Polda Metro Jaya
Sebelum pertemuan di Solo, ijazah Jokowi telah lebih dulu diperlihatkan kepada para tersangka kluster pertama dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Januari 2025. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang selama ini meragukan keabsahannya.
Kluster pertama dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini terdiri dari lima orang, yakni Egi Sujana, Damai Hari Lubis, Kurnia Trioyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Mereka menjadi pihak pertama yang diperlihatkan langsung dokumen ijazah Jokowi oleh penyidik.
Baca juga:Kuasa Hukum Egi: Ijazah Asli
Kuasa hukum Egi Sujana, Elida Neti, turut mengakui keaslian ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi memiliki ciri keamanan yang jelas dan tidak bisa dipalsukan.
“Ijazah itu ada embos kertas timbul dan watermark resmi UGM. Dari sisi fisik dan administrasi, itu ijazah asli,” ujar Elida.
Pengakuan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret para penuduhnya. Dengan semakin banyaknya pihak yang mengakui keaslian ijazah Jokowi, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka lainnya.
Baca juga:Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi
Berbaliknya sikap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis dinilai menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian nasional tersebut. Polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi yang berlarut-larut kini mulai menemui titik terang, meski proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terlebih jika menyangkut dokumen resmi dan reputasi kepala negara. Publik kini menunggu apakah pengakuan dua tersangka ini akan diikuti oleh pihak lain dalam kluster pertama maupun kluster berikutnya.
Editor : Ayu Dhea Cheryl