KEDIRI - Istilah ngeblong kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Jumat sore (23/1/2026).
Bus antarkota itu diduga menerobos lampu lalu lintas yang sudah menyala merah. Akibatnya, tabrakan tak terhindarkan, menyeret mobil, dua sepeda motor, hingga menghantam dinding rumah warga.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Polisi secara tegas menyebut tindakan sopir sebagai pelanggaran lalu lintas berat yang membahayakan banyak nyawa.
Dugaan ngeblong lampu merah Kediri menjadi titik awal penyelidikan yang kini terus didalami aparat Satlantas Polres Kediri Kota.
Kata ngeblong sendiri di kalangan pengemudi merujuk pada tindakan nekat tetap melaju meski lampu traffic light sudah menunjukkan tanda berhenti.
Dalam konteks jalan raya yang padat, tindakan ini bisa berujung fatal, seperti yang terjadi di Simpang Muning.
Kronologi Ngeblong yang Berujung Tabrakan Beruntun
Bus Harapan Jaya yang melayani trayek Surabaya–Trenggalek itu melaju dari arah barat atau Terminal Tamanan menuju Tulungagung.
Saat mendekati perempatan Simpang Muning, bus tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski lampu lalu lintas sudah berubah merah.
Di saat bersamaan, kendaraan dari arah lain mulai bergerak karena mendapat lampu hijau. Tabrakan pun tak terelakkan.
Bus menghantam sebuah mobil Daihatsu Xenia dan dua sepeda motor yang berada di depannya. Laju bus baru berhenti setelah menabrak dinding rumah warga di sisi jalan.
Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan yang ditabrak.
Dinding rumah warga juga jebol akibat hantaman badan bus yang besar. Situasi di lokasi langsung kacau.
Warga berhamburan keluar rumah, sementara pengendara lain panik melihat kejadian tersebut.
Sedikitnya empat orang dilaporkan mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Tegaskan Ini Pelanggaran Fatal
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, memberikan keterangan tegas terkait penyebab awal kecelakaan tersebut.
“Bus diduga ngeblong lampu merah traffic light,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan menerobos lampu merah bukan pelanggaran ringan. Terlebih jika dilakukan oleh pengemudi transportasi umum yang membawa banyak penumpang dan melintas di jalur padat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum secara objektif.
Pemeriksaan terhadap sopir bus telah dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Kami berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, apalagi ini menyangkut keselamatan banyak orang,” tegasnya.
CCTV dan Saksi Jadi Kunci Penyelidikan
Untuk memperkuat dugaan ngeblong lampu merah Kediri, polisi kini memeriksa rekaman CCTV di sekitar Simpang Muning.
Rekaman ini penting untuk memastikan posisi lampu lalu lintas saat bus melintas di perempatan.
Selain itu, sejumlah saksi mata juga telah dimintai keterangan.
Beberapa warga menyebut bus memang melaju kencang tanpa tanda-tanda akan mengerem saat mendekati lampu merah.
Evakuasi bus dan kendaraan yang terlibat sempat membuat arus lalu lintas di jalur utama Kota Kediri lumpuh. Kemacetan panjang terjadi hingga proses penanganan selesai.
Edukasi Publik: Bahaya Ngeblong di Persimpangan
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para pengendara tentang bahaya menerobos lampu merah.
Persimpangan seperti Simpang Muning memiliki arus kendaraan dari berbagai arah yang bergantian berdasarkan sinyal traffic light.
Saat satu pengemudi memutuskan ngeblong, ia bukan hanya mempertaruhkan keselamatannya sendiri, tetapi juga nyawa orang lain yang mematuhi aturan.
Tindakan ini sering dianggap sepele karena ingin cepat sampai tujuan. Namun, di jalan raya, keputusan sepersekian detik bisa berujung pada kecelakaan besar.
Apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh sopir angkutan umum.
Tanggung jawab keselamatan tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Transportasi Umum Harus Jadi Contoh Disiplin
Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi bagi pengemudi transportasi umum.
Bus sebagai moda angkutan massal seharusnya menjadi contoh kedisiplinan berlalu lintas, bukan justru melakukan pelanggaran yang membahayakan.
Kecelakaan Bus Harapan Jaya di Kediri menunjukkan bahwa faktor human error masih menjadi penyebab utama insiden di jalan raya.
Disiplin terhadap rambu dan lampu lalu lintas adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Jika terbukti bersalah, sopir bus dapat dijerat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa di Simpang Muning ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa satu tindakan ngeblong lampu merah bisa berdampak luas, merugikan banyak pihak, dan meninggalkan trauma bagi korban maupun warga sekitar.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.